KPU Siap Lanjutkan Proses Pendaftaran Pasutri di Pilwako Padang

KPU Siap Lanjutkan Proses Pendaftaran Pasutri di Pilwako Padang
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua KPU Padang, Muhammad Syawati memastikan, lembaganya siap melaksanakan putusan Panwaslu Padang, terkait gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Padang pemilihan serentak 2018 dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza.

"Kami siap melaksanakan putusan Panwaslu Kota Padang dalam 3 hari kerja sejak putusan itu diputuskan," jelas Sawati, usai sidang di kantor Panwaslu Kota Padang pada hari Sabtu, 27 Januari 2018.

Dalam putusannya, Panwaslu Padang mengabulkan permohonan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, dan membatalkan berita acara (BA) hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran Bapaslon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada tahun 2018.

Kemudian, Panwaslu juga memerintahkan KPU Padang untuk menerima pendaftaran Syamsuar Syam-Misliza sebagai Bapaslon calon walikota dan wakil walikota Padang 2018 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Syarat dukungan Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.586 dari 41.116 dukungan yang harus diserahkan ke KPU Kota Padang. Dukungan itu tersebar di 10 kecamatan se-Kota Padang.

Dari 10 kecamatan tersebut, dukungan terbesar terdapat di kecamatan Kuranji yakni sebanyak 23.094 dan yang paling sedikit terdapat di kecamatan Padang Barat yakni 4 dukungan. Sementara, syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 14.530.

"Artinya, saat ini syarat dukungan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza masih kurang sekitar 14.530. Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak dua kali lipat dari 14.530 atau sebanyak 29.060," tambah Sawati.

Jika syarat dukungan telah diserahkan, kata Sawati, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan tersebut.

"Jika misalnya nanti syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza kurang dari 29.060, maka Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza tetap tidak bisa melanjutkan dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023," pungkas Sawati.

(relis)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »