Pengusaha Anggap Masih Ada Monopoli di Pelabuhan Tanjung Perak

Pengusaha Anggap Masih Ada Monopoli di Pelabuhan Tanjung Perak
BENTENGSUMBAR. COM - Para pengusaha menilai masih ada praktik monopoli di Pelabuhan Tanjung Perak yang berkaitan dengan kegiatan logistik. Pengusaha pun mempertanyakan kejelasan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kami berharap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dapat dilaksanakan dengan benar. Jika tidak sesuai, akan dikhawatirkan produk domestik tidak bisa bersaing dengan barang dari luar negeri," ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Dedy Suhajadi kepada wartawan di kantor Kadin, Jalan Bukit Darmo Golf, Surabaya, Jumat, 19 Januari 2018.

Ia menerangkan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 dijelaskan bahwa, penyediaan dan pengelolaan lahan, serta yang berhak mengusulkan tarif adalah Otoritas Pelabuhan (OP). Namun, pelaksanaan kegiatan jasa dan penentuan tarif ditentukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

"Dampaknya, biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Perak cukup tinggi. Sehingga, berdampak pada tingginya harga barang yang akan dijual," terangnya.

Dedy mengatakan, para pengusaha berharap yang menarik tarif adalah O, bukan Pelindo. Karena semangat UU 17 Tahun 2008 yakni, antimonopoli.

"Sekarang Pelindo III yang menariknya. Ini membuat banyak perusahaan yang bergerak di bidang sama dengan para anggota kadin, seperti tracking, bongkar muat, gudang dan lain sebagainya, membuat persaingan tidak sehat. Tarif di pelabuhan menjadi sangat mahal. Kami melihatnya ini tidak benar," jelasnya.

Menurutnya, biaya logistik sebenarnya dapat ditekan agar produk dalam negeri dapat bersaing. Kadin Jatim dan anggotanya juga berkeinginan menyemarakkan pasar pasar domestik.

"Serta meningkatkan ekonomi daerah melalui perdagangan antar pulau," jelasnya.

Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pelindo III Lia Indi Agustina mengatakan, Pelindo III sebagai salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dalam menentukan tarif jasa kepelabuhan selalu berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017, dengan berdasarkan perhitungan biaya pokok, kualitas pelayanan (service level guarantee dan service level agreement serta standar kualitas layanan) dan dilakukan sosialisasi, serta pembahasan terlebih dahulu dengan asosiasi pengguna jasa yang terkait langsung dengan jasa kepelabuhanan (INSA, APBMI, ALFI/ILFA dan GINSI).

"Dimana hasil kesepakatan tersebut telah diketahui oleh penyelenggara pelabuhan (OP). Dan hasil kesepakatan tersebut akan dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan," kata Lia.

Lia menambahkan, Pelindo III sebagai agent of development, juga selalu berusaha untuk menurunkan biaya logistik.

"Sesuai dengan program nawacita pemerintah," tandasnya. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »