Auditor BPK Ali Sadli Akui Bagi-bagi Uang ke 2 Teman Wanitanya

Auditor BPK Ali Sadli Akui Bagi-bagi Uang ke 2 Teman Wanitanya
BENTENGSUMBAR. COM - Kepala Sub Auditorat III Auditor Keuangan Negara BPK Ali Sadli mengaku pernah memberikan uang kepada dua orang teman wanitanya. 

Uang itu diberikan untuk membayar biaya umrah serta sewa apartemen. Ali mengaku uang yang diberikan itu berasal dari pendapatan sampingan yang dia jalani selama menjabat di BPK. 

Hal itu diungkapkan Ali pada saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.

Pada awalnya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempertanyakan terkait pendapatan Ali Sadli, yang dinilai tidak masuk akal.

"Yang saya tanyakan, Saudara kan kenal dengan yang pemandu golf?" tanya hakim.

"Oh iya, Pak," ujar Ali.

"Yang Saudara kenal itu diberi uang pemberian kepada siapa namanya?" tanya hakim.

"Dwi Puti A," jawab Ali. 

Ali mengaku memberikan uang sebesar Rp 85 juta kepada wanita tersebut. 

Ali menyebut wanita itu awalnya hanya meminjam uang yang disebut untuk biaya umrah. Namun kemudian menurut Ali umrah itu pun batal.

"Rp 85 juta kalau enggak salah. RP 25 juta sih Pak dia pinjemnya, enggak tahu malah diambil semua, Pak," kata Ali.

Uang diberikan melalui kartu ATM Ali yang diserahkan kepadanya. 

Menurut Ali, saldo uang di dalam Kartu ATM tersebut berasal dari penghasilan lain-lainnya.

"Itu tidak diketahui istri juga?" tanya hakim.

"Tidak, Pak," jawab Ali.

Selain Dwi, terdapat teman wanita Ali lainnya yang turu mendapat uang dari Auditor BPK itu. 

Wanita itu diduga mendapat uang dari Ali untuk membayar sewa apartemen.

"Kalau satu lagi siapa? Yang pakai cadar?" tanya hakim.

 "Lupa, Pak," kilah Ali. 

"Ini ngontrak saja Rp 207 juta ini, betul?" tanya hakim.

"Betul, Pak," ucap Ali.

"Apartemen satu. Apa lagi? Umrah?" ujar hakim.

"Iya, Pak," jawab Ali.

Menurut Ali, ia memberikan uang hingga Rp 20 juta kepada wanita itu untuk berangkat umrah.

"Belum yang harian, untuk bulanannya?" kata hakim.

"Iya, Pak," ujar Ali.

"Itu dari mana?" tanya hakim.

"Dari sini (pendapatan lain) juga, Pak," jawab Ali.

Kendati demikian, Ali menyatakan tidak punya hubungan istimewa dengan kedua wanita itu.

"Teman saja, Pak," kata Ali.

Ali sempat menjelaskan bahwa penghasilan lain yang didapatnya karena membantu rekannya yang terkena masalah tanah.

"Intinya setelah saya bantu membuat kajian hukum buat atasan saya, atasan saya menang di pengadilan," kata Ali.

"Penghasilan Angkot, konsultan juga, serta bisnis jual beli besi bekas di Lombok," lanjut dia.

Dalam kasus ini, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta. Dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 10,5 miliar, 80 ribu dolar AS, serta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang selama ia menjabat sebagai auditor BPK dalam kurun 2014-2017.

(Sumber: kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »