BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menargetkan verifikasi Faktual 12 partai politik parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 tuntas dilaksanakan hari ini, Kamis, 1 Februari 2018.
"Secara umum 12 partai politik tersebut telah dilakukan verifikasi oleh tim yang turun kelapangan sejak tanggal 30 Januari lalu, namun ada beberapa partai politik saat ditemui petugas dilapangan belum lengkap data dalam proses verifikasi dimaksud,” ungkap Komisioner Divisi umum, logistic dan keuangan KPU Padang Mahyudin, Kamis, 1 Februari 2018.
Untuk itu KPU memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk melengkapinya data tersebut dengan datang mengantarkan langsung ke kantor KPU padang untuk melengkapinya hingga batas waktu hari ini.
Mahyudin menjelaskan beberapa hal yang diverifikasi KPU terhadap partai politik seperti kepengurusan, keberadaan kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan partai, dan syarat keanggotaan.
Setelah diverifikasi faktual, berkas akan diteliti lagi untuk selanjutnya dikembalikan kepada parpol bersangkutan agar dilakukan perbaikan mulai tanggal 2 sampai 3 Februari nanti.
Menurutnya, seluruh berkas partai politik yang diverifikasi KPU Padang akan diplenokan dan diserahkan ke KPU Sumatera barat dan selanjutnya diteruskan ke KPU RI, untuk diputuskan memenuhi syarat atau tidak sebagai partai peserta pemilu 2019.
(rel)
"Secara umum 12 partai politik tersebut telah dilakukan verifikasi oleh tim yang turun kelapangan sejak tanggal 30 Januari lalu, namun ada beberapa partai politik saat ditemui petugas dilapangan belum lengkap data dalam proses verifikasi dimaksud,” ungkap Komisioner Divisi umum, logistic dan keuangan KPU Padang Mahyudin, Kamis, 1 Februari 2018.
Untuk itu KPU memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk melengkapinya data tersebut dengan datang mengantarkan langsung ke kantor KPU padang untuk melengkapinya hingga batas waktu hari ini.
Mahyudin menjelaskan beberapa hal yang diverifikasi KPU terhadap partai politik seperti kepengurusan, keberadaan kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan partai, dan syarat keanggotaan.
Setelah diverifikasi faktual, berkas akan diteliti lagi untuk selanjutnya dikembalikan kepada parpol bersangkutan agar dilakukan perbaikan mulai tanggal 2 sampai 3 Februari nanti.
Menurutnya, seluruh berkas partai politik yang diverifikasi KPU Padang akan diplenokan dan diserahkan ke KPU Sumatera barat dan selanjutnya diteruskan ke KPU RI, untuk diputuskan memenuhi syarat atau tidak sebagai partai peserta pemilu 2019.
(rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »