Pimpinan DPR Tantang Jokowi Terbitkan Perppu soal UU MD3

Pimpinan DPR Tantang Jokowi Terbitkan Perppu soal UU MD3
BENTENGSUMBAR. COM -  Belum ditandatanganinya draf Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPR (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo menuai berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan pimpinan DPR. Sikap presiden ini seakan kontras dengan pembahasan di DPR yang sudah disetujui bersama.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyebut, UU MD3 tetap berlaku meskipun tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi. UU akan berlaku 30 hari sejak disahkan di paripurna, Rabu, 14 Februari 2018 kemarin.

"Karena memang sudah diputuskan di paripurna," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.

Oleh sebab itu, ia menilai sikap Jokowi bukanlah jalan keluar atas ketidaksepakatan dengan UU MD3. Jokowi perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang tak ingin keberadaan UU MD3 yang sudah direvisi.

"Kalau pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogyanya ya mengeluarkan Perppu. Supaya semuanya bisa terselesaikan," lanjutnya.

Untuk saat ini, kata dia, DPR belum menjalin komunikasi dengan Jokowi pasca menolak penandatanganan. Karena DPR saat ini tengah reses dan bertemu konstituen di lapangan.

"Kami belum sampai pada berkoordinasi masalah khusus UU MD3 ini," tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi beralasan masih melihat dinamika masyarakat soal adanya perubahan pasal-pasal di draf UU tersebut.

"Draft UU D3 sudah ada di meja saya, tapi belum ditandatangani. Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun," jelas Jokowi.

Adapun beberapa pasal yang dianggap bermasalah, yakni Pasal 73 tentang kewajiban Polri membantu DPR melakukan pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k tentang kewenangan penindakan terhadap pihak yang merendahkan DPR, dan Pasal 245 tentang pertimbangan MKD jika aparat penegak hukum perlu memanggil anggota DPR.‎

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »