BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mohamad Sohibul Iman mengatakan, ada kesalahpaham antara DPP PKS dan Fraksi PKS di DPR terkait pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3).
Secara khusus, Sohibul Iman menyatakan, kesalahpahaman itu terkait Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3.
Bunyi pasal itu, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Persetujuan PKS dalam Pasal 122 huruf (k) UU MD3, saya katakan miskomunikasi di internal PKS antara DPP dengan Fraksi. Kami minta maaf. Secara prinsip kami tidak setuju dengan pasal itu," kata Sohibul di Klaten, Jawa Tengah, Jumat, 16 Februari 2018.
Menurut Sohibul Iman, Pasal 122 huruf (k) UU MD3 menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan. Dia menilai, jika ada anggota DPR yang dihina, seharusnya masuk kepada delik aduan.
Bukan hanya anggota DPR, kata Sohibul Iman, semua orang yang merasa dihina sudah dilindungi dalam undang-undang, dan berhak melapor kepada pihak berwajib.
"Kenapa anggota DPR secara khusus membuat pasal itu? Saya curiga ini ada mental feodal di kalangan DPR ingin mendapatkan kesitimewaan. Padahal, siapa pun di negeri ini yang merasa dihina sudah ada payung hukumnya. Kenapa mesti harus membuat pasal khusus," ujar Sohibul.
PKS menyatakan secara tegas menolak keberadaan Pasal 122 huruf (k) UU MD3. Oleh sebab itu, PKS mendukung bagi siapa pun yang ingin melakukan gugatan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami secara prinsip tidak setuju dengan adanya pasal itu. Kalau ada yang mau mengajukan judicial review ke MK, kami dorong. Kami beri dukungan silakan lakukan judicial review," ujar Sohibul.
(Sumber: Kompas.com)
Secara khusus, Sohibul Iman menyatakan, kesalahpahaman itu terkait Pasal 122 huruf (k) dalam UU MD3.
Bunyi pasal itu, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Persetujuan PKS dalam Pasal 122 huruf (k) UU MD3, saya katakan miskomunikasi di internal PKS antara DPP dengan Fraksi. Kami minta maaf. Secara prinsip kami tidak setuju dengan pasal itu," kata Sohibul di Klaten, Jawa Tengah, Jumat, 16 Februari 2018.
Menurut Sohibul Iman, Pasal 122 huruf (k) UU MD3 menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan. Dia menilai, jika ada anggota DPR yang dihina, seharusnya masuk kepada delik aduan.
Bukan hanya anggota DPR, kata Sohibul Iman, semua orang yang merasa dihina sudah dilindungi dalam undang-undang, dan berhak melapor kepada pihak berwajib.
"Kenapa anggota DPR secara khusus membuat pasal itu? Saya curiga ini ada mental feodal di kalangan DPR ingin mendapatkan kesitimewaan. Padahal, siapa pun di negeri ini yang merasa dihina sudah ada payung hukumnya. Kenapa mesti harus membuat pasal khusus," ujar Sohibul.
PKS menyatakan secara tegas menolak keberadaan Pasal 122 huruf (k) UU MD3. Oleh sebab itu, PKS mendukung bagi siapa pun yang ingin melakukan gugatan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami secara prinsip tidak setuju dengan adanya pasal itu. Kalau ada yang mau mengajukan judicial review ke MK, kami dorong. Kami beri dukungan silakan lakukan judicial review," ujar Sohibul.
(Sumber: Kompas.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »