Sidang Novanto, Saksi Singgung Peran Agus Rahardjo di Proses E-KTP

Sidang Novanto, Saksi Singgung Peran Agus Rahardjo di Proses E-KTP
BENTENGSUMBAR. COM - Saksi persidangan pokok perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Setya Budi Arijanta mengaku sempat disidang bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo di kantor Wakil Presiden, Budiono.

Keduanya disidang karena dianggap menghalangi berjalannya proyek e-KTP. Padahal sebelumnya, ia dan Agus mencurigai proses tender e-KTP. Saat itu, Agus menjabat sebagai Ketua LKPP, sedangkan Budi sebagai Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP.

"Yang disidang waktu itu saya sama kepala LKPP, waktu itu Agus Rahardjo," kata Setya Budi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.

Budi menjelaskan, dirinya dan Agus disidang oleh para jajaran Deputi Wapres, salah satunya yakni Sofyan Djalil yang juga turut hadir dalam sidang.

"Kami dilaporkan presiden dan dipanggil presiden di kantor wapres. Dari Deputi Wapres ada Sofyan Djalil yang hadir," ungkapnya.

Budi menyebut, dirinya dipanggil karena adanya kabar jika LKPP mempengaruhi dan menguasai prosesi tender yang diikuti 15 lembaga. Budi pun membantah hal tersebut.

"Kurang ajar, kan saya yang minta (proyek e-KTP) dilarang," tegas Budi.

Dalam persidangan, Budi menjelaskan usaha dirinya dan Agus saat mengoreksi dan memprotes prosedur tender yang dianggapnya salah kaprah dan banyak pelanggaran.

Keduanya bahkan meminta proyek dihentikan, namun nyatanya proyek yang saat ini merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun terus berlanjut. Buntutnya Agus dan Budi dipanggil oleh Wakil Presiden, Boediono. Keduanya akhirnya memutuskan untuk keluar dari lingkaran proses tender e-KTP.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »