Gubernur Irwan Ajak Masyarakat Laporkan SPT Melalui e-Filing

Gubernur Irwan Ajak Masyarakat Laporkan SPT Melalui e-Filing
BENTENGSUMBAR. COM - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka melalui e-Filing. 

Menurutnya, melalui e-Filing, maka laporan SPT tahunan akan memudahkan urusan wajib pajak.

"Saya mengajak seluruh masyarakat melaporkan SPT-nya melalui e-filing yang membantu memudahkan urusan kita sebagai wajib pajak," ujarnya, Selasa, 20 Maret 2018. 

Gubernur Irwan sendiri bersama jajaran Forkompimda pada Selasa, 20 Maret 2018 menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2017 yang dilaporkan pada tahun 2018 melalui e-Filling. 

Ia mengatakan, sesuai aturan paling lambat penyerahan SPT tahunan tahun 2017 pada 31 Maret 2018 ini.

"Manfaat dana pajak sudah kita rasakan selama ini. Baik untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Pajak menyumbang sekitar 78 persen penerimaan APBN," tukuknya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »