Gubernur Irwan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumbar, 2 BUMD Resmi Ditutup

Gubernur Irwan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumbar, 2 BUMD Resmi Ditutup
BENTENGSUMBAR. COM - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait pengambilan keputusan terhadap 4 Ranperda dan pencabutan 2 Perda yang telah di bahas oleh para anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, kemaren.

Pencabutan 2 Perda terkait dua BUMD Sumbar, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang pendirian PT. Dinamika Sumbar Jaya dan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang pendirian PT Andalas Tuah Sakato (ATS). Dengan dicabutnya Perda tersebut, maka 2 BUMD itu resmi ditutup dan tak lagi beroperasi.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, kedua BUMD ini ditutup karena dinilai tak lagi bisa bertahan dalam menjalankan usaha masing-masing. Selain juga terus merugi dan tak bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Padahal fungsi didirikannya BUMD adalah untuk menambah prosi PAD,” ujarnya.

Di lain sisi, kedua BUMD ini justru selama bertahun-tahun terus membutuhkan suntikan tambahan modal dari kas daerah. Sehingga ibaratnya lebih besar pasak daripada tiang.

(malin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »