Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
BENTENGSUMBAR. COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA). 

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA. 

"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis, 15 Maret 2018. 

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo. 

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi. 

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis. 

Mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. 

Sidang perdana digelar pada Senin, 26 Fabruari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. 

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

(Sumber: Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »