MCA Diberangus, Jokowi Berikan Perintah Khusus untuk Kapolri: Tegas!

MCA Diberangus, Jokowi Berikan Perintah Khusus untuk Kapolri: Tegas!
BENTENGSUMBAR. COM - Sindikat kelompok penyebar berita hoax, ujaran kebencian dan fitnah Muslim Cyber Army diberangus polisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mengikuti perkembangan pengungkapan kelompok tersebut.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah memberikan perintah khusus kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Ia meminta kepada Tito agar mengusut tuntas kelompok MCA tersebut.

Demikian ditegaskan Presiden di sela-sela kunjungan kerjanya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Maret 2018.

“Sudah saya perintahkan, entah itu Saracen atau MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menambahkan, tindakan kelompok-kelompok penyebar hoaks di dunia maya sudah membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab, berita hoax, ujaran kebencian dan fitnah yang disebarkan sindikat seperti itu menciptakan disintegrasi bangsa.

“Kalau isu-isu itu diteruskan, itu perpecahan. Hati-hati. Entah motifnya, motif ekonomi, entah politik, tidak boleh seperti itu,” lanjutnya.

Karena itu Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajaran kepolisian untuk bersikap tegas terhadap kelompok penyebar hoax.

Apalagi, kata mantan gubernur DKI itu, situasi di medos hingga saat ini masih panas.

“Saya sudah perintahkan ke Kapolri kalau ada pelanggaran tindak tegas. Jangan ragu-ragu. Ini harus selesaikan tuntas biar adem semuanya,” pungkas dia.

Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap peran enam pelaku yang ditangkap sebelumnya.

Berikut peran yang dilakukan oleh para tersangka The Family MCA:

1. Muhammad Luth (40) yang ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara. Memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA), membuat akun anonim (akun palsu) dengan identitas palsu serta menyiapkan virus untuk disebarkan.

2. Riski Surya Darma (37) yang ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan menyebarkan virus.

3. Ramdani Saputra (39) yang ditangkap di Jembrana, Bali. Berperan menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan juga menyebarkan virus.

4. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Berperan sebagai penyebar ujaran kebencian (SARA) sekaligus menyebarkan virus.

5. Ronny Sutrisno ditangkap di Palu, Sulawesi. Berperan sebagai pencari akun lawan yang akan di take down dan juga menyebarkan virus.

6. Tara Arsih Wijayani (40) ditangkap di Jakarta Utara. Berperan sebagai penyebar ujaran kebencian dan berita bohong serta menyebarkan virus.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahab Atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 Tentabg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 milliar.

(Sumber: Pojoksatu.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »