Pemilik Abu Tours Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Pemilik Abu Tours Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
BENTENGSUMBAR. COM - Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel dan lansung digelandang ke Polda Sulsel, di Jalan Perintis kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan berjam-jam di kantornya.

"Sudah kita amankan pemilik jasa perjalanan haji tersebut. Selain melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dan sejumlah dokumen penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen dan barang-barang elektronik berupa tiga unit komputer dan mengamankan pemilik saham jasa perjalanan haji tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany kepada wartawan di Lobi Polda Sulsel, Jumat, 23 Maret 2018, dilansir dari Okezone.com.

Dicky menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah melakukan investigasi dihaan penipuan jamaah umroh tersebut. Ternyata sudah lebih dari 50 ribu orang korban Abu Tours yang tersebar di seluruh Indonesia. Total kerugian daripada masyarakat, lebih dari pada Rp1 triliun.

Uang itu atas perhitungan dari jemaah yang telah menyetor uang yang lebih dari 50 ribu orang. "Sudah juga dilakukan imvestigasi terkait aliran dana ini, anggarannya ternyata dialihkan ditempat lain, membeli barang mewah yang lain, ada mobil Lamborgini. Abu Tours mirip First Travel," jelasnya.

Beberapa aset Abu Tous juga sudah diketahui keberadaannya, dan rekening Abu Tours sudah diblokir juga. "Kita sudah melakukan pemeriksaan hampir 15 orang, termasuk semua direktur, agen, dan mitra yang merasakan kerugian," tegasnya.

"Jumlah pelapor saat ini sudah menghampiri 500 orang, baru Polda Sulsel. Belum dari luar Sulsel. Kasus ini walau tersebar di seluruh Indonesia, penyidikannya di Polda Sulsel," sambung Dicky.

Hingga saat ini, kata Dicky, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, maka pihaknya menetapkan Direktur Utama PT Abu Tours sebagai tersangka.
Pemilik Abu Tours Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Kami tetapkan Direktur PT Abu Tours ini HK (35 tahun) sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang," kata Dicky.

Dicky menjelaskan, modus operasi yang dilakukan PT Abu Tours diduga memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah. Hal itu untuk menarik lebih banyak jemaah dan membuka promo.

"Sehingga para jemaah menyetorkan sejumlah dana dengan harapan dapat diberangkatkan. Namun pada akhirnya jemaah tidak diberangkatkan sesuai tanggal dan waktu yang dijanjikan," jelas Dicky.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (2) tentang Penyelanggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Eflin Rotua Sinaga, selaku penasihat hukum Hamzah Mamba mengatakan, kliennya mencoba kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Saat ini klein kami juga masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jika kemudian akan diterbitkan surat perintah penahanan. sebagai penasihat hukumnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan," tutur Eflin.

Dia berdalih, kliennya berupaya memberangkatkan seluruh jamaah umrah. Namun, masih ada yang tertunda karena beberapa hal.

"Upaya klien kami saat ini untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda masih berlangsung dan upaya tersebut sangat sungguh-sungguh dilakukan. Dan, kami berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak menggangu proses pemberangkatan jemaah yang tertunda," pungkasnya. 

Dikutip dari Cerinews.com, Abu Hamzah ternyata adalah sponsor acara 212 yang dilakukan untuk mendemo Basuki Tjahaja Purnama agar segera dipenjara setahun silam. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »