Pilkada Padang, Panwaslu Serahkan Nasib Dian Fakri Kepada KASN Pusat

Pilkada Padang, Panwaslu Serahkan Nasib Dian Fakri KASN Pusat
BENTENGSUMBAR. COM - Dugaan keberpihakan oknum pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Padang kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang satu persatu mulai diproses oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang.

Bahkan Panwaslu telah menyerahkan hasil kajian terkait postingan foto Staf Ahli Setda Kota Padang Dian Fakhri di media sosial ke komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra, Senin, 19 Maret 2018 usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Padang mengatakan, pihaknya melakukan kajian atas laporan masyarakat terkait postingan foto-foto Dian Fakhri di media sosial bersama calon Walikota Padang Mahyeldi dalam sebuah acara di salah satu perguruan tinggi di Padang.

"Sesuai aturan ASN dilarang berfoto dengan calon kepala daerah dan menyebarkannya di media sosial. Larangan tersebut ditegaskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Juga dalam edaran Men-PAN RB tentang netralitas ASN dalam Pilkada serwntak, " kata Dorry.

Artinya, Panwas hanya sebatas mwngkaji kemudian menyerahkan hasilnya ke komisi ASN. "Terserah pada Komisi ASN Pusat apa sanksi yang diberikan untuk ASN tersebut," jelas Dori Putra pada wartawan, usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang.

(Baca juga: Unggah Foto Bersama Calon Walikota di Facebook, Esa Desak Panwaslu Proses Dian Fakri)

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Dian Fakri mengunggah beberapa foto dirinya bersama salah seorang calon Walikota Padang petahana, yaitu Mahyeldi Ansharullah di akun jejaring sosial facebook miliknya, Kamis, 8 Maret 2018. Foto tersebut merupakan pembukaan kegiatan Bunkasai di Universitas Bung Hatta.

Camat Nanggalo

Sementara itu terkait camat Nanggalo, Teddy Antonius, Dori mengatakan belum bisa mempublish hasil kajiannya. Sebab, hari ini, Senin, 19 Maret 2018, Camat Nanggalo akan memberikan surat yang membantah dugaan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang.

"Setelah mendapat surat itu, baru kami akan mempublish apa hasil kajian kami," katanya.

Sebelumnya diberitakan Panwaslu Padang melakukan pemanggilan terhadap Camat Nanggalo, Teddy Antonius Sabtu pekan lalu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa camat berpihak kepada salah satu pasangan calon Wako/Wawako Padang. 

"Ya tadi Pak Teddy Antonius mendatangi kantor Panwaslu Kota Padang, Panwas sudah minta klarifisikasi terkait adanya foto bersama antara camat dengan  pasangan calon Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah," ujarnya.

Camat Teddy diperiksa oleh Divisi Hukum Panwaslu Kota Padang, Yunasti Helmy.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Camat Nanggalo juga membawa 3 orang saksi. Selain itu, foto salah satu calon Walikota tersebut sudah ada sejak tahun 2017, karena ketika itu ada kegiatan program Kota Bersih (KB) dan spanduk tersebut belum sempat diturunkan.

"Panwaslu sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh Pak Teddy Antonius, perlu kajian mendalam untuk memutuskan apakah Camat Nanggalo melanggar kode etik ASN atau tidak, yang jelas masih ada tahapan selanjutnya sebelum diumumkan kepada publik," ujarnya 

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ASN perlu menjaga diri agar jangan terlibat mendukung salah satu pasangan calon.

"ASN perlu menjaga diri dengan sebaik mungkin sebab ini akan berdampak buruk kepada status ASN mereka, tanpa mereka sadari tentu orang yang tidak senang dengan mereka atau salah satu pasangan calon akan melaporkan mereka meskipun belum tentu mereka mendukung salah satu pasangan calon tersebut," paparnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »