Polisi Limpahkan Berkas Roro Fitria ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Roro Fitria ke Kejaksaan
BENTENGSUMBAR. COM - Polisi telah merampungkan berkas tahap pertama kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Roro Fitria, dan telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

"Untuk Roro saat ini sudah selesai pemberkasan berkas dan kami limpahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018. 

Polisi menangkap Roro Fitria di rumahnya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Maret 2018. Polisi menyita satu unit telepon selular sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu, satu buku tabungan dan satu kartu ATM.

Artis asal Yogyakarta itu ditangkap usai polisi membekuk tersangka lain berinisial WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular.

Roro Fitria dan WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Argo menambahkan setelah berkas dilimpahkan, polisi akan menunggu keputusan kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut. 

"Dalam tahap penelitian jaksa apakah ada kekurangan atau tidak," kata Argo.

(Sumber: CNNIndonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »