BENTENGSUMBAR. COM - Abdul Wahab Malin Marajo, warga RT. 04/RW.13 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat, berharap ganti rugi tanahnya yang terkena pembebasan lahan jalan Bypass segera dibayarkan Pemerintah Kota Padang.
Pasalnya, selama 30 tahun lebih ia menunggu penggantian tanah miliknya yang tak kunjung tuntas. Padahal, berbagai upaya telah ditempuhnya, termasuk menempuh jalur hukum.
Di hari tuanya, Abdul Wahab harus keluar masuk rumah sakit karena merasa letih dan lelah mengurus kian kemari agar haknya segera dibayarkan Pemko Padang.
Berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Padang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, telah ditetapkan bahwa, Pemerintah Kota Padang harus menyelesaikan atau menuntaskan sisa pembayaran tanah Wahab sebanyak 30 persen lagi dengan nilai Rp.500 Ribu / meter.
Berdasarkan putusan nomor 58/Pdt.G/2015/PN.PDG tanggal 16 Februari 2016, menolak eksepsi tergugat (Presiden RI / Gubernur Sumbar / Pemko Padang) untuk keseluruhannya. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan menyatakan Abdul Wahab cs selaku pemilik tanah proyek pembangunan jalan by pass km.24 Kelurahan Batipuh Panjang Kecanatan Koto Tangah.
PN Padang juga menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat yang tidak mengembalikan sisa tanah konsolidasi milik Abdul Wahab cs adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil terhadap sisa tanah seluas 4.942 M2 x Rp.500.000,- = Rp.2.471.000.000,-. Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.866.000,-.
Perjuangan Abdul Wahab cs terus berlanjut ke tingkat banding dan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menguatkan putusan PN Padang lewat putusan nomor 65/PDT/2016/PT.PDG tanggal 26 Mei 2016. Menghukum tergugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat sejumlah Rp.150.000,-.
Pemko Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kembali ditolak permohonan kasasinya lewat putusan Mahkamah Agung RI Reg No.: 207 K/Pdt/2017.
Menghukum pemohon kasasi /tergugat / pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000,-.
Walikota Padang Mahyeldi (saat ini walikota non aktif, red) dan Abdul Wahab membuat pernyataan bersama bahwa Walikota akan menyelesaikan masalah konsolidasi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung dua tahun sejak dibuat pernyataan bersama ini sejak tanggal 11 Agustus 2015.
Dalam pernyataan tersebut Abdul Wahab cs akan mengikuti dan mematuhi seluruh proses dan prosedur penyelesaian permasalahan konsolidasi tanah tersebut serta mendukug pelaksanaan proyek pembangunan jalan by pass sampai selesai.
Baik Walikota Padang maupun Abdul Wahab cs sepakat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah objek perkara, itu tertulis dalam surat kesepakatan.
Kesepakatan bersama itu sudah berlangsung tiga tahun sejak dibuat penyataan bersama antara Mahyeldi selaku Pemerintah dan Abdul Wahab.
"Namun pada kenyataannya hingga saat ini, sudah memasuki tahun ketiga, pemerintah belum juga menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Abdul Wahab kepada wartawan, Senin, 23 April 2018.
Abdul Wahab membeberkan kronologis perjuanganya selama ini selalu mentok sebagai mana diceritakanya. Segala upaya sudah di usahakan bahkan. Berbagai pihak terkait telah ditemuinya, termasuk pihak pemko sendiri.
Dikatakanya saat dirinya menghubungi Mahyeldi menayakan janji pembayaran, namun dirinya mengaku hanya mendapatkan jawaban bahwa Mahyeldi sedang cuti.
"Bagaimana ini Pak (Mahyeldi, red), sudah lebih setahun dari perjanjian kesepakatan tapi belum juga dibayarkan," tanya Wahab via telepon waktu itu.
Abdul Wahab kembali menanyakan ke Pejabat Sementara Walikota, tapi jawaban yang dia dapat tetap tak pasti. Pjs Walikota malah mengatakan, kalau persoalan ganti rugi tanahnya adalah persoalan tahun 2015.
"Saya selalu mendapat jawaban tak pasti, baik dari Pak Mahyeldi maupun Pak Alwis. Kepada siapa lagi saya harus mengadu?" keluhnya.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Asnel ketika dikonfirmasi media ini mengaku, segala persoalan tanah di Pemerintah Kota Padang ditangani Asisten I, Vidal Triza.
"Konfirmasi Pak Vidal Triza saja. Kebetulan Pak Vidal Triza ada di ruangannya sekarang," tegas Asnel, Senin, 23 April 2018.
Vidal Triza yang dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota Padang masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sehingga ganti rugi tanah Wahab belum bisa dibayarkan.
"Putusannya kan belum inkrah, artinya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pemko masih mengajukan PK. Lagian, kalau anggarannya tidak tersedia, dengan apa dibayar? Soal kesepakatan dengan Pak Mahyeldi, saya tidak tahu," ujarnya.
(by/wan/nal/micke/jenk)
Pasalnya, selama 30 tahun lebih ia menunggu penggantian tanah miliknya yang tak kunjung tuntas. Padahal, berbagai upaya telah ditempuhnya, termasuk menempuh jalur hukum.
Di hari tuanya, Abdul Wahab harus keluar masuk rumah sakit karena merasa letih dan lelah mengurus kian kemari agar haknya segera dibayarkan Pemko Padang.
Berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Padang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, telah ditetapkan bahwa, Pemerintah Kota Padang harus menyelesaikan atau menuntaskan sisa pembayaran tanah Wahab sebanyak 30 persen lagi dengan nilai Rp.500 Ribu / meter.
Berdasarkan putusan nomor 58/Pdt.G/2015/PN.PDG tanggal 16 Februari 2016, menolak eksepsi tergugat (Presiden RI / Gubernur Sumbar / Pemko Padang) untuk keseluruhannya. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan menyatakan Abdul Wahab cs selaku pemilik tanah proyek pembangunan jalan by pass km.24 Kelurahan Batipuh Panjang Kecanatan Koto Tangah.
PN Padang juga menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat yang tidak mengembalikan sisa tanah konsolidasi milik Abdul Wahab cs adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil terhadap sisa tanah seluas 4.942 M2 x Rp.500.000,- = Rp.2.471.000.000,-. Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.866.000,-.
Perjuangan Abdul Wahab cs terus berlanjut ke tingkat banding dan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menguatkan putusan PN Padang lewat putusan nomor 65/PDT/2016/PT.PDG tanggal 26 Mei 2016. Menghukum tergugat/terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat sejumlah Rp.150.000,-.
Pemko Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kembali ditolak permohonan kasasinya lewat putusan Mahkamah Agung RI Reg No.: 207 K/Pdt/2017.
Menghukum pemohon kasasi /tergugat / pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000,-.
Walikota Padang Mahyeldi (saat ini walikota non aktif, red) dan Abdul Wahab membuat pernyataan bersama bahwa Walikota akan menyelesaikan masalah konsolidasi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung dua tahun sejak dibuat pernyataan bersama ini sejak tanggal 11 Agustus 2015.
Dalam pernyataan tersebut Abdul Wahab cs akan mengikuti dan mematuhi seluruh proses dan prosedur penyelesaian permasalahan konsolidasi tanah tersebut serta mendukug pelaksanaan proyek pembangunan jalan by pass sampai selesai.
Baik Walikota Padang maupun Abdul Wahab cs sepakat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah objek perkara, itu tertulis dalam surat kesepakatan.
Kesepakatan bersama itu sudah berlangsung tiga tahun sejak dibuat penyataan bersama antara Mahyeldi selaku Pemerintah dan Abdul Wahab.
"Namun pada kenyataannya hingga saat ini, sudah memasuki tahun ketiga, pemerintah belum juga menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Abdul Wahab kepada wartawan, Senin, 23 April 2018.
Abdul Wahab membeberkan kronologis perjuanganya selama ini selalu mentok sebagai mana diceritakanya. Segala upaya sudah di usahakan bahkan. Berbagai pihak terkait telah ditemuinya, termasuk pihak pemko sendiri.
Dikatakanya saat dirinya menghubungi Mahyeldi menayakan janji pembayaran, namun dirinya mengaku hanya mendapatkan jawaban bahwa Mahyeldi sedang cuti.
"Bagaimana ini Pak (Mahyeldi, red), sudah lebih setahun dari perjanjian kesepakatan tapi belum juga dibayarkan," tanya Wahab via telepon waktu itu.
Abdul Wahab kembali menanyakan ke Pejabat Sementara Walikota, tapi jawaban yang dia dapat tetap tak pasti. Pjs Walikota malah mengatakan, kalau persoalan ganti rugi tanahnya adalah persoalan tahun 2015.
"Saya selalu mendapat jawaban tak pasti, baik dari Pak Mahyeldi maupun Pak Alwis. Kepada siapa lagi saya harus mengadu?" keluhnya.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Asnel ketika dikonfirmasi media ini mengaku, segala persoalan tanah di Pemerintah Kota Padang ditangani Asisten I, Vidal Triza.
"Konfirmasi Pak Vidal Triza saja. Kebetulan Pak Vidal Triza ada di ruangannya sekarang," tegas Asnel, Senin, 23 April 2018.
Vidal Triza yang dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota Padang masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sehingga ganti rugi tanah Wahab belum bisa dibayarkan.
"Putusannya kan belum inkrah, artinya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pemko masih mengajukan PK. Lagian, kalau anggarannya tidak tersedia, dengan apa dibayar? Soal kesepakatan dengan Pak Mahyeldi, saya tidak tahu," ujarnya.
(by/wan/nal/micke/jenk)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
