BENTENGSUMBAR. COM - Seorang teller Bank Mandiri, Refki, hari ini bersaksi di sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
Dalam keterangannya, ia menyebut setidaknya ada 63 transaksi yang dilakukan Rita saat dia masih bekerja di Bank Mandiri cabang Mulawarman.
Namun, kata dia, dari puluhan transaksi itu Rita tak pernah mau menandatangani bukti slip setoran. "Jadinya saya yang tanda tangan slip itu dengan paraf R seizin Bu Rita," kata Refki saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Refki mengaku pernah memintanya untuk meneken slip setoran, namun Rita menolaknya. Rita bahkan meminta Refki yang menandatanganinya. Lantaran sungkan, Refki lantas menuruti perintah Rita tanpa menanyakan alasannya.
"Jadi hal ini lazim tidak dalam peraturan bank?" tanya jaksa penuntut umum Fitroh Rohcahyanto.
"Sebenarnya enggak lazim, tapi karena beliau sibuk, sudah tanda tangan saja seizin beliau saya tanda tangani sebagai bukti itu disetor Pak," jawab Refki.
Jaksa selanjutnya menanyakan alasan Refki tidak berani menanyakan sumber uang ratusan hingga miliaran rupiah yang disetorkan Rita. Padahal, kata jaksa, transaksi setoran tunai di atas Rp 100 juta wajib ditanyakan sumbernya karena diatur dalam undang-undang.
"Kita sempat tanya, 'tanda tangan ya Bu', tapi disuruh 'tanda tangan aja pak'," cerita Refki.
Dia mengatakan, Rita melakukan setoran dengan sistem pickup service, yakni pihak Bank Mandiri datang ke rumah Rita. Di sana, kata dia, uang setoran sudah disiapkan dalam kantong kresek atau kardus untuk selanjutnya dihitung oleh Refki.
"Hitungnya kita secara global kemudian dihitung di kantor dan dibungkus dalam bentuk kardus atau kresek, Pak," ujar Refki.
Dalam dakwaan, Rita disebut menerima uang sebesar Rp 49 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap melalui Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap III, proyek pembangunan SMAN unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangung Liang Ilir.
(Sumber: Kumparan.com)
Dalam keterangannya, ia menyebut setidaknya ada 63 transaksi yang dilakukan Rita saat dia masih bekerja di Bank Mandiri cabang Mulawarman.
Namun, kata dia, dari puluhan transaksi itu Rita tak pernah mau menandatangani bukti slip setoran. "Jadinya saya yang tanda tangan slip itu dengan paraf R seizin Bu Rita," kata Refki saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Refki mengaku pernah memintanya untuk meneken slip setoran, namun Rita menolaknya. Rita bahkan meminta Refki yang menandatanganinya. Lantaran sungkan, Refki lantas menuruti perintah Rita tanpa menanyakan alasannya.
"Jadi hal ini lazim tidak dalam peraturan bank?" tanya jaksa penuntut umum Fitroh Rohcahyanto.
"Sebenarnya enggak lazim, tapi karena beliau sibuk, sudah tanda tangan saja seizin beliau saya tanda tangani sebagai bukti itu disetor Pak," jawab Refki.
Jaksa selanjutnya menanyakan alasan Refki tidak berani menanyakan sumber uang ratusan hingga miliaran rupiah yang disetorkan Rita. Padahal, kata jaksa, transaksi setoran tunai di atas Rp 100 juta wajib ditanyakan sumbernya karena diatur dalam undang-undang.
"Kita sempat tanya, 'tanda tangan ya Bu', tapi disuruh 'tanda tangan aja pak'," cerita Refki.
Dia mengatakan, Rita melakukan setoran dengan sistem pickup service, yakni pihak Bank Mandiri datang ke rumah Rita. Di sana, kata dia, uang setoran sudah disiapkan dalam kantong kresek atau kardus untuk selanjutnya dihitung oleh Refki.
"Hitungnya kita secara global kemudian dihitung di kantor dan dibungkus dalam bentuk kardus atau kresek, Pak," ujar Refki.
Dalam dakwaan, Rita disebut menerima uang sebesar Rp 49 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap melalui Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan jalan Tabang tahap III, proyek pembangunan SMAN unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangung Liang Ilir.
(Sumber: Kumparan.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »