Larangan Bercadar Rektor IAIN Bukittinggi Picu Polemik, GNPF: Melanggar HAM

Larangan Bercadar Rektor IAIN Bukittinggi Picu Polemik, GNPF: Melanggar HAM
BENTENGSUMBAR. COM - Larangan memakai cadar (penutup wajah) yang dikeluarkan Rektor IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Bukittinggi, Sumatera Barat menuai protes dan polemik. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bukittinggi dan Agam beserta Alumni 212 bereaksi dan bersiap menggelar Aksi Damai.

Hal ini terungkap usai pertemuan GNPF Bukittinggi/Agam dengan utusan ormas se Sumbar, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang pada Minggu, 29 April 2018 sore. 

"Larangan bercadar ini melanggar Undang Undang, Konstitusi dan HAM," geram Ustadz A. Mahmud, Ketua GNPF Bukittinggi/Agam diamini Sekjend Rido Abu Muhammad.

Pelarangan cadar ini dikuatirkan akan merembet ke sekolah lain. Dan itu terbukti. 

"Di salah satu SMA Negeri Bukittinggi diduga telah terjadi guru dan siswi tidak dibolehkan memakai cadar," tutur A. Mahmud.

(Baca juga: 'Ogah' Hadiri Hearing, DPRD Kota Padang Tuding Ketua Baznas Ingkar Janji)

Ada dua poin penting yang disepakati dari hasil pertemuan tersebut. Pertama, akan menempuh jalur hukum untuk mencabut larangan cadar dengan memberi kuasa hukum ke beberapa advokat.

Kedua, GNPF dan Alumni 212 beserta masyarakat akan melakukan Aksi Damai besar-besaran pada Jumat, 11 Mei 2018. Titik kumpul di Lapangan Kantin Wirabraja jam 14.00 WIB. Massa akan bergerak menuju Gedung DPRD Bukittinggi dan berakhir di kawasan Jam Gadang.

Kasus ini bermula sejak dikeluarkannya aturan dilarang memakai penutup wajah (cadar) bagi dosen di IAIN Bukittinggi awal Januari 2018 lalu. Rektor IAIN Bukittinggi, Dr. Ridha Ahida, M.Hum tak bergeming dengan keputusan yang dikeluarkan.

Meski upaya somasi dan mediasi sudah dilakukan, baik ke pihak Rektor atau Pemerintah, tapi nampaknya masih menemukan jalan buntu. "Perjuangan ini tak akan berhenti sampai aturan dicabut pihak kampus IAIN Bukittinggi," tekad Ketua GNPF Bukittinggi/Agam.

Kecaman datang dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir menilai larangan itu melanggar konstitusi dan harus dicabut. Dasarnya, setiap penduduk mempunyai hak kebebasan menjalankan ajaran agamanya seperti diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag menegaskan, larangan cadar harus dihentikan. "Dalam Islam, pemakaian cadar merupakan persoalan khilafiyah. Namun bukan dalam tataran boleh atau tidak boleh. Melainkan dalam tataran disyariatkannya cadar. Ada ulama yang berpendapat wajib, sunah dan mubah," urainya.

Laporan: BangVe
Foto/Dok: Torang

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »