BENTENGSUMBAR. COM - Rumah ibadah kerap digunakan sebagai lokasi kampanye terselubung oleh kelompok politik tertentu. Bahkan, akhir-akhir ini, ceramah berbau politik sering terdengar di rumah ibadah, terkadang ceramah itu malah memprovokasi.
Pemerintah kembali mengimbau ulama dan masyarakat untuk tidak ceramah mengenai politik di rumah ibadah. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di hadapan seluruh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari seluruh daerah di Indonesia.
Menteri Agama menegaskan rumah ibadah tidak diperkenankan untuk kegiatan politik praktis. "Misalnya mari dukung calon A, jangan calon B. Dukung partai A, jangan partai B. Ini yang tidak boleh," ujar Menteri Agama di Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
Dia meminta FKUB untuk memberikan sosialisasi kembali mengenai 9 seruan ceramah di rumah ibadah yang dikeluarkannya pada 2017 lalu. "Jangan sampai rumah ibadah itu digunakan sebagai tempat yang justru menggunakan agama untuk membuat polarisasi di tengah masyarakat hanya karena aspirasi politik yang berbeda," kata dia.
Menag mengimbau masyarakat untuk menegur dan mengingatkan penceramah di rumah ibadah jika isi ceramah bersifat memecah belah masyarakat. Selain itu dia meminta pengelola rumah ibadah menggunakan penceramah yang tidak menyebabkan umatnya berkonflik.
Pada 2017 lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan 9 seruan ceramah di rumah ibadah. Seruan itu di antaranya penceramah harus memiliki pemahaman agama dan pengetahuan memadai. Meski dikeluarkan pada tahun lalu, Lukman yakin seruan tersebut berhasil dijalankan. "Secara umum kami merasa bersyukur ini berhasil, tapi kami tidak bisa menutup mata, ada beberapa rumah ibadah yang digunakan (dengan tujuan) yang tidak kita hendaki," kata Menteri Lukman.
(Sumber: beritasatu.com)
Pemerintah kembali mengimbau ulama dan masyarakat untuk tidak ceramah mengenai politik di rumah ibadah. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di hadapan seluruh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari seluruh daerah di Indonesia.
Menteri Agama menegaskan rumah ibadah tidak diperkenankan untuk kegiatan politik praktis. "Misalnya mari dukung calon A, jangan calon B. Dukung partai A, jangan partai B. Ini yang tidak boleh," ujar Menteri Agama di Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
Dia meminta FKUB untuk memberikan sosialisasi kembali mengenai 9 seruan ceramah di rumah ibadah yang dikeluarkannya pada 2017 lalu. "Jangan sampai rumah ibadah itu digunakan sebagai tempat yang justru menggunakan agama untuk membuat polarisasi di tengah masyarakat hanya karena aspirasi politik yang berbeda," kata dia.
Menag mengimbau masyarakat untuk menegur dan mengingatkan penceramah di rumah ibadah jika isi ceramah bersifat memecah belah masyarakat. Selain itu dia meminta pengelola rumah ibadah menggunakan penceramah yang tidak menyebabkan umatnya berkonflik.
Pada 2017 lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan 9 seruan ceramah di rumah ibadah. Seruan itu di antaranya penceramah harus memiliki pemahaman agama dan pengetahuan memadai. Meski dikeluarkan pada tahun lalu, Lukman yakin seruan tersebut berhasil dijalankan. "Secara umum kami merasa bersyukur ini berhasil, tapi kami tidak bisa menutup mata, ada beberapa rumah ibadah yang digunakan (dengan tujuan) yang tidak kita hendaki," kata Menteri Lukman.
(Sumber: beritasatu.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »