Pajang Spanduk Calon Petahana, Lomba Tahfiz 30 yang Digelar Pemko Padang Diduga Sarat Muatan Politik

Pajang Spanduk Calon Petahana, Lomba Tahfiz 30 yang Digelar Pemko Padang Diduga Sarat Muatan Politik
BENTENGSUMBAR. COM - Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat menggelar acara Lomba Tahfiz 30 (Juz 'Amma) antar SD/MI se Kota Padang yang diduga sarat muatan politik. 

Pasalnya, pada lokasi acara, terpampang spanduk Mahyeldi, calon Walikota Padang petahana. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 dan berlangsung pada tanggal 23-27 April 2018. Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2018. Dugaan muatan politik pada acara tersebut ramai diposting di media sosial.

Kepala Bagian Kesra Pemko Padang, Jamilus ketika dikonfirmasi, Senin, 23 April 2018 mengatakan, keberadaan spanduk yang menjadi backdrop pentas kegiatan yang memasang gambar Mahyeldi tersebut murni kekhilafan advertising yang mencetak spanduk tersebut. 

"Saya tegaskan, tidak ada muatan politik. Ini murni kegiatan pemko. Ketika pagi saya chek, dan gambar itu kelihatan ada Pak Mahyeldinya, saya langsung perintahkan anak buah saya untuk melipat spanduk tersebut pada bagian gambar Pak Mahyeldinya," ungkapnya.

Pihak Advertising, Iwan ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Pemko Padang. Karena itu kegiatan rutin, maka ia mengcopy paste bahan pembuatan spanduk sebelumnya. 

"Saya copy paste saja dengan bahan kegiatan sebelumnya. Hanya tanggal dan tahunnya yang saya robah," ungkapnya.

Sudah Diingatkan

Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel mengaku sudah menegur Kepala Bagian Kesra Pemko Padang. Ia mengingatkan, ASN tidak boleh berpihak dalam pelaksanaan Pilkada.

"Saya sudah telepon dia, dan langsung saya perintahkan spanduk itu digunting bagian yang ada gambar Pak Mahyeldinya. Alasan Bagian Kesra, spanduk itu dibuat sudah lama," jelas Asnel, Senin, 22 April 2018.

Dikatakan Asnel, pihaknya sudah mengingatkan Kepala Bagian Kesra agar netral dalam pelaksanaan Pilkada. Kasus ini, jika itu pelanggaran, maka tentu akan diproses Panwaslu dan Kepala Bagian Kesra harus siap diperiksa Panwaslu.

"Saya sudah ingatkan agar netral. Sekarang, dia hadapi lah proses, jika Panwaslu menganggap itu pelanggaran. Aturannya sudah jelas, ASN harus netral, ya jangan dilanggar," katanya.

(by/zul)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »