BENTENGSUMBAR. COM - Korupsi seakan sudah merajalela di negeri ini. Pelakunya tak hanya berasal dari partai nasionalis, tetapi juga partai yang berbau agama. Ini dibuktikan banyaknya politisi yang seakan-akan agamis dan barakhlak baik, namun ujung-ujungnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rasulullah SAW sendiri sudah jauh-jauh hari mengingatkan perilaku tercela para pemimpin seperti ini. Bahkan, Allah SWT melalui lisan Rasulullah SAW mengacam pemimpin seperti ini dengan menempatkannya di neraka jahanam. Berikut beberapa sabda Rasulullah SAW terkait hal tersebut:
"Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai." (HR. Ath-Thabrani).
"Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga." (HR. Bukhari dan Muslim). "Siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka." (HR. Ahmad).
Gatot Pujo Nugroho
Politisi PKS dan juga mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menebar uang miliaran rupiah kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Uang itu disebut Gatot sebagai sebuah tradisi yang dikenal sebagai ‘uang ketok’.
‘Uang ketok’ itu ditebarkan oleh Gatot terkait 5 pengesahan dan 1 pembatalan oleh DPRD Sumut, yaitu:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD;
2. Pengesahan terhadap APBD Perubahan (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar;
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar;
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta;
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta;
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.
Gatot melakukan pemberian uang itu dalam kurun September 2013-Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Sekwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut. Namun Gatot menyatakan uang itu diserahkan atas inisiatif pihak DPRD.
12 Penerima
12 penerima sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Masing-masing menerima vonis berbeda mulai dari 4-4,8 tahun penjara. Diantaranya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Gatot.
Kemudian, Ajib Shah, ketika itu menjabat sebagai ketua DPRD dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp 1,195 miliar. Saleh bangun juga dipidana selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, atau pidana penjara selama 3 bulan serta uang pengganti Rp 712 juta karena dinilai terbukti menerima Rp 2,7 miliar.
Sementara Sigit Pramono, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 335 juta karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar. Chaidir Ritonga selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.237.500.000 subsidair 1 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp 2,4 miliar.
Rombongan anggota DPRD Sumut berikutnya yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berjumlah 7 orang. Mereka dinilai terbukti menerima duit dari Gatot dalam jumlah yang berbeda-beda. Antara lain, Muhammad Affan dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 835 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,295 miliar. Bustami dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta karena terbukti menerima Rp 565 juta.
Selanjutnya, Zulkifli Husein dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima suap Rp 262,5 juta. Parluhutan Siregar dijatuhi pidana 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 92 juta karena menerima duit Rp 862,5 juta. Zulkifli Effendi dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 215 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,555 miliar.
Budiman Nadapdap dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 500,911 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,095 miliar. Guntur Manurung dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 350 juta karena terbukti menerima suap Rp 555 juta.
Dan berita terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Suap itu diduga juga berasal dari Gatot. Namun, KPK sendiri belum menjelaskan berapa total suap yang diterima 38 tersangka itu. KPK membenarkan ada 38 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan 12 sprindik yang diterbitkan pada 28 Maret 2018.
(malin/Indeksnews.com)
Rasulullah SAW sendiri sudah jauh-jauh hari mengingatkan perilaku tercela para pemimpin seperti ini. Bahkan, Allah SWT melalui lisan Rasulullah SAW mengacam pemimpin seperti ini dengan menempatkannya di neraka jahanam. Berikut beberapa sabda Rasulullah SAW terkait hal tersebut:
"Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai." (HR. Ath-Thabrani).
"Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga." (HR. Bukhari dan Muslim). "Siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka." (HR. Ahmad).
Gatot Pujo Nugroho
Politisi PKS dan juga mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menebar uang miliaran rupiah kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Uang itu disebut Gatot sebagai sebuah tradisi yang dikenal sebagai ‘uang ketok’.
‘Uang ketok’ itu ditebarkan oleh Gatot terkait 5 pengesahan dan 1 pembatalan oleh DPRD Sumut, yaitu:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD;
2. Pengesahan terhadap APBD Perubahan (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar;
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar;
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta;
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta;
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.
Gatot melakukan pemberian uang itu dalam kurun September 2013-Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Sekwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut. Namun Gatot menyatakan uang itu diserahkan atas inisiatif pihak DPRD.
12 Penerima
12 penerima sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Masing-masing menerima vonis berbeda mulai dari 4-4,8 tahun penjara. Diantaranya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Gatot.
Kemudian, Ajib Shah, ketika itu menjabat sebagai ketua DPRD dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp 1,195 miliar. Saleh bangun juga dipidana selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, atau pidana penjara selama 3 bulan serta uang pengganti Rp 712 juta karena dinilai terbukti menerima Rp 2,7 miliar.
Sementara Sigit Pramono, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 335 juta karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar. Chaidir Ritonga selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.237.500.000 subsidair 1 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp 2,4 miliar.
Rombongan anggota DPRD Sumut berikutnya yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berjumlah 7 orang. Mereka dinilai terbukti menerima duit dari Gatot dalam jumlah yang berbeda-beda. Antara lain, Muhammad Affan dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 835 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,295 miliar. Bustami dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta karena terbukti menerima Rp 565 juta.
Selanjutnya, Zulkifli Husein dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima suap Rp 262,5 juta. Parluhutan Siregar dijatuhi pidana 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 92 juta karena menerima duit Rp 862,5 juta. Zulkifli Effendi dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 215 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,555 miliar.
Budiman Nadapdap dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 500,911 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,095 miliar. Guntur Manurung dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 350 juta karena terbukti menerima suap Rp 555 juta.
Dan berita terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Suap itu diduga juga berasal dari Gatot. Namun, KPK sendiri belum menjelaskan berapa total suap yang diterima 38 tersangka itu. KPK membenarkan ada 38 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan 12 sprindik yang diterbitkan pada 28 Maret 2018.
(malin/Indeksnews.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »