Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar sebagai Caleg

Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar sebagai Caleg
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Peraturan KPU (PKPU).

Fadli meminta KPU mematuhi ketentuan dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Memang kita bisa saja ingin ideal ya. Saya rasa saya secara pribadi juga gagasan itu sangat bagus. Tapi di sisi lain kita juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang. Undang-undang tidak mengatur soal itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan mantan narapidana korupsi tetap bisa mencalonkan diri.

Karena itu, Fadli mengatakan KPU harus mematuhi serangkaian aturan di atas PKPU berupa undang-undang dan putusan MK.

"Kita tidak ingin ada pelanggaran terhadap undang-undang. Kecuali undang-undangnya direvisi. Tapi saya kira tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. Jadi jangan melanggar undang-undang lah," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya cenderung mengupayakan agar mantan narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta KPU tak melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Jadi kita akan pleno dulu tapi besar kemungkinan arahnya adalah kita akan tetap kepada usulan kita," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

"Jadi inilah kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," lanjut Wahyu.

(Sumber: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »