M Taufik Tak Setuju KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

M Taufik Tak Setuju KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik tidak setuju dengan aturan yang sedang dikaji KPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Taufik meminta KPU mengikuti UU Pemilu yang saat ini ada.

"Saya kira KPU kan pelaksana undang-undang ya. Kata kuncinya itu saja. Dia bukan pembuat undang-undang jadi bikin aturan nggak boleh keluar dari UU," kata Taufik saat dihubungi, Kamis, 24 Mei 2018.

Taufik mengatakan semua orang berhak mendapatkan hak politik untuk dipilih dan memilih. Dia mengatakan hanya narapidana yang dicabut hak politiknya yang seharusnya tidak bisa dipilih kembali.

"Kecuali hak politiknya diputuskan oleh pengadilan dong. Kan ada orang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan," sebut politikus Partai Gerindra ini.

Taufik sendiri dikenal sejak menjabat Ketua KPUD DKI dan terjerat kasus korupsi pada 2004. Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan divonis selama 18 bulan pada 27 April 2004 karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

Taufik pernah menyampaikan ke publik soal rekam jejaknya yang pernah mendekam di penjara. Taufik pun tetap kembali bekerja. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah terjerat pidana kembali bekerja sebagai panitia penyelenggara pemilu.

Taufik mengaku akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019. Dia akan mencalonkan diri di salah satu dapil di Jakarta Utara.

"Saya nyalon lagi," sebutnya.

Sebelumnya, KPU belum setuju dengan keinginan Komisi II DPR agar narapidana eks korupsi diberi hak politik. DPR ingin KPU kembali ke UU Pemilu yang lama.

"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II, Selasa, 22 Mei 2018.

Berdasarkan UU Pemilu yang disebutkan Komisi II, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai caleg andai dia mengakuinya. 

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 270 huruf g UU Pemilu. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »