BENTENGSUMBAR. COM - Sanksi berat menanti para narapidana teroris (napiter) yang terlibat kerusuhan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob, Selasa, 8 Mei 2018 hingga Kamis, 10 Mei 2018.
Kepolisian akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan lima anggota polisi yang gugur dalam tragedi tersebut.
Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. "Kira-kira begitu. Nanti bisa dicarikan hukuman yang lebih berat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat, 11 Mei 2018 malam.
Namun, calon tersangka untuk kasus pembunuhan tersebut masih belum mengerucut. Polisi belum menemukan tersangkanya. "Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Masih mencari," katanya, seperti dikutip dari Indopos.
Kepolisian juga masih mencari napiter yang tertangkap kamera menginjak seorang korban yang dalam keadaan kritis. Foto kejadian tersebut telah beredar dan sudah viral di media sosial.
"Bisa dicari (pelakunya). Jangankan itu, kaca yang ada darah bekasnya saja bisa diketahui pelakunya. Kami punya inafis," ujarnya.
(Sumber: jpnn.com)
Kepolisian akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan lima anggota polisi yang gugur dalam tragedi tersebut.
Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati. "Kira-kira begitu. Nanti bisa dicarikan hukuman yang lebih berat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat, 11 Mei 2018 malam.
Namun, calon tersangka untuk kasus pembunuhan tersebut masih belum mengerucut. Polisi belum menemukan tersangkanya. "Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Masih mencari," katanya, seperti dikutip dari Indopos.
Kepolisian juga masih mencari napiter yang tertangkap kamera menginjak seorang korban yang dalam keadaan kritis. Foto kejadian tersebut telah beredar dan sudah viral di media sosial.
"Bisa dicari (pelakunya). Jangankan itu, kaca yang ada darah bekasnya saja bisa diketahui pelakunya. Kami punya inafis," ujarnya.
(Sumber: jpnn.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »