BENTENGSUMBAR. COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Ia tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air.
Ia pun memberikan peringatan tegas yang dimulai dari jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme,saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata dia dalam seruannya dilansir dari detikFinance, Senin, 14 Mei 2018.
Kepada para PNS, ia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme bisa dihalau.
"Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya," tegasnya.
Ia mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.
"Jaga Persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," tandas dia.
Lapor ke Sini
BKN mengimbau masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah kanal jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian.
"Kepala BKN ingin menegaskan, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian, yang meresahkan," kata dia, dilansir dari detikFinance di Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email [email protected].
Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan masyarakat bisa melaporkan PNS yang bersangkutan ke pemerintah daerah hingga instansi yang menaunginya.
"Sebenarnya tidak yang istimewa dengan pelaporan PNS yang lain, bisa berjenjang, katakanlah kalau daerah bisa gubernur, walikota, bupati bisa ke inspektoratnya," ungkapnya.
Kepsek Terlibat Ujaran Kebencian
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya menyebutkan pihaknya menunggu proses hukum FSA, kepala sekolah yang terlibat kasus dugaan ujaran kebencian.
"Prinsipnya kita menunggu proses oleh kepolisian," jelasnya, Senin, 14 Mei 2018.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada FSA, Romi belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan, karena proses hukum masih berjalan.
"Proses penegakan disiplin PNS menunggu putusan tersebut," sebutnya, dilansir dari suarapemredkalbar.com.
Sebelumnya pada Minggu, 13 Mei 2018, FSA ditangkap polisi lantaran dalam unggahannya di akun Facebook, menulis dengan maksud pengeboman di gereja Surabaya merupakan upaya memberi kesan buruk agama tertentu, agar dana program anti teror cair, dan isu 2019 ganti presiden tenggelam.
Di akhir unggahan, dia seakan menegaskan peristiwa pilu itu sebuah bentuk rekayasa yang dilakukan "bong".
"Sadis lu, bong...rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu...!!!" tulisnya mengakhiri unggahan.
Warganet lantas mengunggah ulang unggahan itu dan menganggapnya sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan lantaran bernada kebencian. Unggahan warganet itu pun disertai tangkapan layar unggahan FSA dan penelusuran identitasnya sebagai PNS.
(by)
Ia pun memberikan peringatan tegas yang dimulai dari jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme,saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata dia dalam seruannya dilansir dari detikFinance, Senin, 14 Mei 2018.
Kepada para PNS, ia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme bisa dihalau.
"Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya," tegasnya.
Ia mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.
"Jaga Persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," tandas dia.
Lapor ke Sini
BKN mengimbau masyarakat untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah kanal jika mengetahui PNS melakukan ujaran kebencian.
"Kepala BKN ingin menegaskan, nggak hanya netralitas lho, ujaran kebencian, yang meresahkan," kata dia, dilansir dari detikFinance di Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan masalah tersebut melalui lapor.go.id. Kemudian, bisa memanfaatkan sejumlah media sosial BKN di Twitter twitter.com/bkngoid, Facebook facebook.com/bkngoid. Kemudian, masyarakat juga bisa melaporkan ke email [email protected].
Tak hanya itu, Ridwan juga mengatakan masyarakat bisa melaporkan PNS yang bersangkutan ke pemerintah daerah hingga instansi yang menaunginya.
"Sebenarnya tidak yang istimewa dengan pelaporan PNS yang lain, bisa berjenjang, katakanlah kalau daerah bisa gubernur, walikota, bupati bisa ke inspektoratnya," ungkapnya.
Kepsek Terlibat Ujaran Kebencian
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya menyebutkan pihaknya menunggu proses hukum FSA, kepala sekolah yang terlibat kasus dugaan ujaran kebencian.
"Prinsipnya kita menunggu proses oleh kepolisian," jelasnya, Senin, 14 Mei 2018.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada FSA, Romi belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan, karena proses hukum masih berjalan.
"Proses penegakan disiplin PNS menunggu putusan tersebut," sebutnya, dilansir dari suarapemredkalbar.com.
Sebelumnya pada Minggu, 13 Mei 2018, FSA ditangkap polisi lantaran dalam unggahannya di akun Facebook, menulis dengan maksud pengeboman di gereja Surabaya merupakan upaya memberi kesan buruk agama tertentu, agar dana program anti teror cair, dan isu 2019 ganti presiden tenggelam.
Di akhir unggahan, dia seakan menegaskan peristiwa pilu itu sebuah bentuk rekayasa yang dilakukan "bong".
"Sadis lu, bong...rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu...!!!" tulisnya mengakhiri unggahan.
Warganet lantas mengunggah ulang unggahan itu dan menganggapnya sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan lantaran bernada kebencian. Unggahan warganet itu pun disertai tangkapan layar unggahan FSA dan penelusuran identitasnya sebagai PNS.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »