Polisi: Status FB Kepsek Penyebar Hoax Penuhi Unsur Hate Speech

Polisi: Status FB Kepsek Penyebar Hoax Penuhi Unsur Hate Speech
BENTENGSUMBAR. COM - FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, masih diperiksa secara intensif. Dugaan soal ujaran kebencian alias hate speech terhadap polisi menguat.

"Saat ini statusnya masih saksi. Tadi saya sempat dengar memenuhi unsur hate speech dan ITE," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa, 15 Mei 2018.

Nanang mengatakan FSA diperiksa sejak pukul 15.00 Wita. Hingga berita ini diturunkan, FSA masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dibidik dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 19 ayat 6 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahunlah dan bisa ditahan," ujar Kombes Nanang.

FSA ditangkap pada Minggu, 13 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.

Baca juga: Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibawa ke Polda Kalbar

FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »