Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Kepsek di Kayong Utara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebut Bom Surabaya Rekayasa, Kepsek di Kayong Utara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
BENTENGSUMBAR. COM - Masih ingat dengan Fitri Septiani Alhinduan (FSA), salah seorang Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat. 

Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebut bom Surabaya rekayasa di akun media sosial facebook miliknya. 

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Kalbar setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu, 13 Mei 2018 yang lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka. 

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar. 

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara. 

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

(Sumber: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »