Soal THR Pegawai Honorer, Ini Penjelasan Asman Abnur dan Sri Mulyani

Soal THR Pegawai Honorer, Ini Penjelasan Asman Abnur dan Sri Mulyani
BENTENGSUMBAR. COM - Banyak tudingan pemerintah tidak adil dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, pegawai honorer tidak termasuk yang mendapat jatah THRI yang baru-baru ini diumumkan Presiden Jokowi. Benarkah? 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan. 

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN. 

"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK." 

Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. 

"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.

Smentara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada akun Facebook resminya menjelaskan, pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga. Dijelaskan pula pemberian THR untuk pegawai honorer di pemerintah daerah dan guru daerah. 

"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada Sabtu, 26 Mei 2018.

Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker). 

"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. 

Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.

"Diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," ungkap Sri Mulyani. 

Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi adalah untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain-lain. 

Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Diberitakan, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. 

Pencairan akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. 

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada peningkatan anggaran dibandingkan tahun lalu. 

Sebab, tahun ini pemerintah memberikan THR bagi pensiunan. Diketahui, tahun-tahun sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja. 

"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," kata Sri di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018.

Presiden Joko Widodo berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR" dan "Sri Mulyani: Pegawai Honorer Dapat THR"

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »