BENTENGSUMBAR. COM - Pemberitaan salah satu harian lokal di Sumatera Barat yang menyebut aliran dana kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) untuk biaya pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu berujung pada pelaporan ke pihak Kepolisian.
Sepulang dari lawatannya ke Jepang, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno langsung menuju Mapolda Sumatera Barat. Ia melaporkan kasus pencemaran nama baik oleh beberapa orang di facebook, media online, media cetak, dan media sosial ke pihak polisi, Selasa, 1 Mei 2018 malam.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang atas nama pribadi didampingi kuasa hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik oleh beberapa orang di facebook, media online, media cetak dan media sosial ke Polda Sumbar," ujarnya.
Dikatakannya, itu harus ia lakukan, agar jangan lagi terjadi kebebasan berekpresi di berbagai medsos dan online mengganggu hak-hak pribadi seseorang. Menurutnya, kalau dirinya diam akan menimbulkan opini bahwa apa yang dipublish di media cetak, medsos dan media online tersebut terkesan benar, padahal itu tidak benar sama sekali.
"Sekarang saja sudah terjadi berbagai tuduhan akibat berita fitnah dan bohong tersebut. Saya dituduh sebagai pencuri, koruptor dan ungkapan sejenisnya. Ini pengaruh dari berita bohong yang tersebar. Sebagai manusia normal yang punya keluarga, kerabat, kenalan dan juga masa depan, sangat terganggu dengan berita bohong ini," pungkasnya sebagaimana dikutip dari halaman facebook miliknya.
Sehingga, ia melaporkan orang-orang yang ia anggap para penyebar berita bohong ke Polisi dan Media terkait ke Dewan Pers. Semuanya ini untuk mencari keadilan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang ada.
"Saya mengimbau, berhati-hatilah dengan memposting sesuatu di medsos dan media online, jangan sampai menebar fitnah. Gara-gara postingan tersebut, karib keluarga saya merasa tak nyaman dan berdampak psikologis. Selain itu, menyebar fitnah juga mendapatkan dosa dan merugikan kita sendiri," ungkapnya.
Untuk itu, atas nama pribadi, ia menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga yang taat hukum untuk betindak melalui jalur hukum.
Diketahui, ketiga orang yang dilaporkan itu adalah Yusafni Ajo tersangka tunggal kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif senilai Rp62,5 miliar, akun facebook Bhen Maharajo, yang dikenal sebagai editor salah satu media massa di Kota Padang, dan pemilik akun facebook Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Kota Padang.
Kedua akun media sosial ini dianggap Gubernur Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding menerima kecipratan dana korupsi.
#SaveBhenzEsa
Pasca kedua pemilik akun facebook tersebut dilaporkan Gubernur Irwan ke polisi, beredar luas di media sosial hashtag #SaveBhenzEsa sebagai dukungan kepada keduanya.
Bahkan, sejumlah advokat menggalang dukungan dan menyatakan siap mendampingi keduanya dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
(by)
Sepulang dari lawatannya ke Jepang, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno langsung menuju Mapolda Sumatera Barat. Ia melaporkan kasus pencemaran nama baik oleh beberapa orang di facebook, media online, media cetak, dan media sosial ke pihak polisi, Selasa, 1 Mei 2018 malam.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang atas nama pribadi didampingi kuasa hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik oleh beberapa orang di facebook, media online, media cetak dan media sosial ke Polda Sumbar," ujarnya.
Dikatakannya, itu harus ia lakukan, agar jangan lagi terjadi kebebasan berekpresi di berbagai medsos dan online mengganggu hak-hak pribadi seseorang. Menurutnya, kalau dirinya diam akan menimbulkan opini bahwa apa yang dipublish di media cetak, medsos dan media online tersebut terkesan benar, padahal itu tidak benar sama sekali.
"Sekarang saja sudah terjadi berbagai tuduhan akibat berita fitnah dan bohong tersebut. Saya dituduh sebagai pencuri, koruptor dan ungkapan sejenisnya. Ini pengaruh dari berita bohong yang tersebar. Sebagai manusia normal yang punya keluarga, kerabat, kenalan dan juga masa depan, sangat terganggu dengan berita bohong ini," pungkasnya sebagaimana dikutip dari halaman facebook miliknya.
Sehingga, ia melaporkan orang-orang yang ia anggap para penyebar berita bohong ke Polisi dan Media terkait ke Dewan Pers. Semuanya ini untuk mencari keadilan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang ada.
"Saya mengimbau, berhati-hatilah dengan memposting sesuatu di medsos dan media online, jangan sampai menebar fitnah. Gara-gara postingan tersebut, karib keluarga saya merasa tak nyaman dan berdampak psikologis. Selain itu, menyebar fitnah juga mendapatkan dosa dan merugikan kita sendiri," ungkapnya.
Untuk itu, atas nama pribadi, ia menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga yang taat hukum untuk betindak melalui jalur hukum.
Diketahui, ketiga orang yang dilaporkan itu adalah Yusafni Ajo tersangka tunggal kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif senilai Rp62,5 miliar, akun facebook Bhen Maharajo, yang dikenal sebagai editor salah satu media massa di Kota Padang, dan pemilik akun facebook Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Kota Padang.
Kedua akun media sosial ini dianggap Gubernur Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding menerima kecipratan dana korupsi.
#SaveBhenzEsa
Pasca kedua pemilik akun facebook tersebut dilaporkan Gubernur Irwan ke polisi, beredar luas di media sosial hashtag #SaveBhenzEsa sebagai dukungan kepada keduanya.
Bahkan, sejumlah advokat menggalang dukungan dan menyatakan siap mendampingi keduanya dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »