Viral Jubir HTI Diundang Ceramah di Masjid Kampus UGM

Viral Jubir HTI Diundang Ceramah di Masjid Kampus UGM
BENTENGSUMBAR. COM -  Media sosial ramai dengan adanya rencana juru bicara HTI, Ismail Yusanto akan berceramah di program Samudra di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 12 Juni 2018 mendatang. Rencana tersebut menjadi ramai diperbincangkan di dunia maya.

Rencana ceramah Ismail Yusanto di Masjid Kampus UGM diposting di media sosial twitter oleh akun @Takviri. Dalam postingan yang diunggah sekitar 17 jam yang lalu ini, @Takviri menuliskan 'HTI MASUK KAMPUS UGM'.

"HTI MASUK KAMPUS UGM. Dear @UGMYogyakarta. Bagaimana kalian bisa kecolongan dgn mengundang penceramah yg dikenal sbg GEMBONG HTI: 'Ismail Yusanto'?" tulis akun tersebut seperti yang dilihat detikcom, Jumat (18/5/2018).

"Di mana komitmen kalian utk tetap setia thdp NKRI dan sterilkan kampus dari ORMAS TERLARANG?," lanjut @Takviri dalam postingannya. 
Viral Jubir HTI Diundang Ceramah di Masjid Kampus UGM

Di akhir postingan, akun tersebut menulis tagar #BersihkanKampusUGMDariHTI.

Pengamatan detikcom, sampai pukul 11.29 WIB sudah terdapat 61 komentar di akun tersebut. Selanjutnya terdapat 434 retweet dan 218 respon. Banyak komentar yang menjurus kontra di Postingan tersebut.

"Di kampus2 itu underbow HTI nmx GEMA PEMBEBASAN. Kajian2nya agak tertutup n eksklusif. Sy pernah mw ikut dengar2 kajianx, rupax ketahuan ma panitiax, kampretttt ....," tulis @m_y_ee di kolom komentar.

"Berantas radikalisme sampe akar2nya. Harus dicegah penghianat bangsa masuk kampus @UGMYogyakarta #BersihkanKampusUGMDariHTI," tulis akun @ogie_hernoko di kolom komentar lainnya.

Saat dimintai konfirmasi wartawan, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani

"Pimpinan universitas sedang membicarakan itu. Sesegera mungkin akan kita informasikan hasil pembicaraan itu, secepatnya," jawab Iva. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »