PA 212 Tak Terima Polisi Hentikan Kasus Sukmawati

PA 212 Tak Terima Polisi Hentikan Kasus Sukmawati
BENTENGSUMBAR. COM - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin tidak terima dengan keputusan polisi yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.

"Ini bentuk ketidakadilan, mendobrak keadilan, mencoreng kembali citra polisi. Yang namanya Sukmawati jelas fakta hukumnya, enggak bisa terbantahkan," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Minggu, 17 Juni 2018.

Menurut Novel, perkara Sukmawati lebih parah dari dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok saat itu sedang berpidato spontan di Pulau Pramuka, di depan segelintir masyarakat, dan tak banyak diliput media. Sementara, Sukmawati, kata Novel, membacakan puisi dengan teks, yang telah disiapkan sebelumnya.

"Sukmawati tersistem, diserang bertubi-tubi itu syariat. Jadi ini suatu tindakan tidak adil," tutur Wakil Ketua ACTA ini.

Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi 'yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok... Lebih merdu dari alunan azan mu'. 

Puisi yang dibacakan Sukmawati ini pun sempat memicu aksi massa bertajuk Aksi Bela Islam 64, April lalu, yang mengusung tuntutan proses hukum terhadap anak Presiden pertama RI Sukarno itu.

Praperadilan

Novel juga berencana mengajukan praperadilan terkait penghentian kasus tersebut. PA 212 akan berkumpul dengan sejumlah organisasi lain untuk mengajukan praperadilan.

"Besok malam baru mau rapat. Iya diusahakan minggu-minggu ini (mengajukan praperadilan)," ucap Novel. 

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menyatakan Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk perkara Sukmawati karena tidak menemukan unsur pidana.

Kepolisian disebut telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati. Empat saksi ahli seperti ahli bahasa, sastra, agama, dan pidana telah dimintai keterangan mengenai hal ini. 

"Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal.

(Sumber: CNNIndonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »