Pemilih Impor Dipastikan Tak Bisa Mencoblos di Pilkada Kota Padang

Pemilih Impor Dipastikan Tak Bisa Memilih di Pilkada Kota Padang
BENTENGSUMBAR. COM - Jika ada rencana dari pasangan calon atau tim sukses calon walikota dan wakil walikota Padang untuk mendatangkan pemilih dari luar kota Padang alias impor, sebaiknya diurungkan saja. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan mereka tak bakalan bisa mencoblos di Pilkada 27 Juni 2018. 

"Kami pastikan mereka tidak akan bisa memilih di TPS yang ada di kota Padang. Kita sudah kunci pemilih impor atau siluman atau apalah namanya, sehingga tidak akan bisa mencoblos pada tanggal 27 Juni 2018," ujar Komisioner KPU Kota Padang Divisi Hukum, Riki Eka Putra pada acara Coffe Morning dan Press Conference kesiapan KPU Kota Padang menjelang pelaksanaan pemilihan, Minggu, 24 Juni 2018. 

Tak hanya itu, Riki juga mewanti-wanti warga yang berniat menggunakan identitas orang lain, sehingga bisa melakukan pencoblosan. Termasuk bagi pemilih yang berniat mencoblos dua kali. 

"Saya ingatkan, akan ada sanksi bagi pemilih yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 178 huruf a dan b UU No 10 Tahun 2018. Maksimal hukuman kurungan 72 bulan bagi pemilih yang datang menggunakan data orang lain dan 108 bulan kurungan jika memilih lebih satu kali," pungkas alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol ini.

Dijelaskan Riki, hingga beberapa kali pemilihan tahun terakhir, belum ada warga yang tertangkap seperti kedua kasus tersebut.

"Ketentuan ini, merupakan langkah antisipatif agar tidak ada pemilih siluman, impor atau kecurigaan lainnya terhadap pemilih yang mencoblos tanpa hak di Pilwako Padang ini," tegasnya. 

Riki juga menyebut, KPU dan Disdukcapil kota Padang akan membuka layanan call centre hingga hari pencoblosan pada Rabu, 27 Juni 2018. Nomor layanan call centre ini hanya untuk penyelenggara mulai dari panitia adhoc hingga personel KPU.

"Layanan call centre ini untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan pemilih yang diragukan penyelenggara hingga tingkat KPPS. Ada 10 nomor yang bisa dihubungi yang datanya akan dibagikan KPU Padang melalui surat mulai Senin, 25 Juni 2018," ungkap pria kelahiran Kota Payakumbuh ini. 

Ia memastikan, hanya warga kota Padang yang terdafartar di DPT atau memiliki KTP-E dan atau Suket (Surat Keterangan, red) yang bisa melakukan pencoblosan. 

"Bagi warga yang terdaftar di DPT dan menerima formulir C6, silahkan datang ke TPS jam 07.00 WIB. Bagi yang tidak terdaftar di DPT, silahkan bawa KTP-E atau Suket dan melaksanakan pencoblosan pada jam 12.00 WIB ke atas. Bagi warga yang Suketnya kadaluarsa, tetapi diyakini warga di sekitar TPS itu, maka akan kami cari kepastiannya melalui call center tadi," ungkapnya. 

Secara terpisah, Ketua Tim Relawan Emzalmi-Desri Ayunda, pasangan calon nomor urut 1, Marzuki Onmar mengapresiasi langkah KPU tersebut. Menurutnya, pemilih siluman hanya akan membuat cacat hasil Pilkada. 

"Kita tidak ingin ada pemilih impor atau siluman. Kita juga tidak ingin ada anak di bawah umur yang terdaftar sebagai pemilih. Karena tentu ini akan merusak pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Kami siap mengawal ini semua," ujarnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »