BENTENGSUMBAR. COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penyuluhan pajak air tanah kepada 193 wajib pajak dari orang pribadi atau badan usaha yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah di 2018 di Rocky Plaza Hotel Padang, Kamis, 18 Juni 2018.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota Padang yang diwakili staf ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Dian Fakri.
Ia mengatakan, pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah merupakan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain.
"Demi kelestarian lingkungan, penggunaan air tanah harus diatur. Hal itu tentu saja perlu diatur secara lebih rinci dan diseleraskan dengan kebijakan pemerintah daerah, disamping keberadaannya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Melalui penyuluhan tersebut, diharapkan penerimaan pajak air tanah dapat dimaksimalkan. Sehingga, dapat menunjang pembangunan Kota Padang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang yang diwakili Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Budi Payan mengatakan, sosialisasi ini penting dilaksanakan kepada wajib pajak air tanah agar nanti mereka tidak terkejut dengan kenaikan nilai pajak air bawah tanah yang bakal diberlakukan.
"Kita di kabupaten kota harus melakukan perubahan terkait nilai perubahan pajak air tanah ini. Perubahan ini akan berdampak pada pembayaran nilai perolehan air tanah oleh wajib pajak. Makanya perlu kita sosialisasikan, supaya nanti wajib pajak tidak kaget, karena bisa jadi akan terjadi kenaikan dari yang sebelumnya," ungkap Budi Payan.
Kenaikan itu, kata Budi, bisa jadi 40 sampai 50 persen. Ini semata-mata dilakukan karena harus menyesuaikan dengan peraturan gubernur.
"Kemaren sebanarnya, 2019 kita menargetkan lebih dari Rp1 miliar. Tapi sekarang, dengan target Rp 900 juta itu sudah memperhitungkan kenaikan-kenaikan dari 2017," ungkapnya.
Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Bet/LL
Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota Padang yang diwakili staf ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Dian Fakri.
Ia mengatakan, pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah merupakan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain.
"Demi kelestarian lingkungan, penggunaan air tanah harus diatur. Hal itu tentu saja perlu diatur secara lebih rinci dan diseleraskan dengan kebijakan pemerintah daerah, disamping keberadaannya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Melalui penyuluhan tersebut, diharapkan penerimaan pajak air tanah dapat dimaksimalkan. Sehingga, dapat menunjang pembangunan Kota Padang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang yang diwakili Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Budi Payan mengatakan, sosialisasi ini penting dilaksanakan kepada wajib pajak air tanah agar nanti mereka tidak terkejut dengan kenaikan nilai pajak air bawah tanah yang bakal diberlakukan.
"Kita di kabupaten kota harus melakukan perubahan terkait nilai perubahan pajak air tanah ini. Perubahan ini akan berdampak pada pembayaran nilai perolehan air tanah oleh wajib pajak. Makanya perlu kita sosialisasikan, supaya nanti wajib pajak tidak kaget, karena bisa jadi akan terjadi kenaikan dari yang sebelumnya," ungkap Budi Payan.
Kenaikan itu, kata Budi, bisa jadi 40 sampai 50 persen. Ini semata-mata dilakukan karena harus menyesuaikan dengan peraturan gubernur.
"Kemaren sebanarnya, 2019 kita menargetkan lebih dari Rp1 miliar. Tapi sekarang, dengan target Rp 900 juta itu sudah memperhitungkan kenaikan-kenaikan dari 2017," ungkapnya.
Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Bet/LL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
