Yusril Sebut HTI Menang Jika Jokowi Tak Lagi Presiden

Yusril Sebut HTI Menang Jika Jokowi Tak Lagi Presiden
BENTENGSUMBAR. COM - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Yusril Ihza Mahendra, sambil bercanda, berkata jika mungkin HTI bisa menang melawan pemerintah atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang pencabutan badan hukum HTI kalau Presiden Republik Indonesia bukan lagi Joko Widodo.

"Kalau sudah lewat pemilu, presiden diganti dikabulkan mungkin," ujar Yusril di kantornya, Senin 4 Juni 2018.

HTI akan memasukkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta besok, Selasa 5 Juni 2018. Memori banding akan dimasukkan ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Jubir eks HTI Ismail Yusanto menambahkan, pihaknya berharap PT TUN nantinya bisa mengabulkan banding yang mereka ajukan. Jika ditolak lagi, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalau ditolak kita kasasi. Kita harap memenuhi, kalau ditolak mungkin PK. Setelah itu kita akan lihat nanti," katanya.

Sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta, menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

"Menimbang bahwa penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI, tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi, bukan hanya konsep atau pemikiran," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya, saat membacakan amar putusannya yang didampingi oleh Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.

Dalam hal ini, HTI juga terbukti merancang Undang-Undang Dasar (UUD) yang berkonsep Khilafah Islamiyah apabila pemikiran tersebut dapat terwujud di dunia.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim yakin bahwa HTI menyusun rancangan UUD dan bagi Hizbut penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan," kata Hakim Tri.

Dengan adanya hal tersebut, maka HTI secara langsung terbukti telah bertentangan dengan ideologi Indonesia, yakni Pancasila, khususnya pada sila ketiga, dalam putusan tingkat pertama ini.

Hal ini sejalan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya dengan alasan bahwa kelompok tersebut telah melenceng dari landasan pemikiran Pancasila.

"Maka dengan itu, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan UU berlaku pada Pasal 59 ayat 4 huruf C Perppu Ormas karena terbukti paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," kata Hakim Tri.

Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tak sesuai asas demokrasi Pancasila.

"Menimbang bahwa buku 'Stuktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur, karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

(Sumber: viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »