Dirjen Dukcapil Zudan Arif Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Mangkir Dari Pemeriksaan KPK
BENTENGSUMBAR. COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mangkir dari panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Zudan tidak memberikan informasi terkait ketidakhadirannya.

Sedianya Zudan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Markus Nari.

Atas ketidakhadiran Zudan, penyidik menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.

"Saksi Prof. Zudan Dijadwalkan ulang Senin 16 Juli 2018," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Juli 2018.

KPK menetapkan Markus status tersangka pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum juga ditahan.

Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

(Sumber: rmol.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »