Jadi Tersangka, Eni Saragih Diduga Terima Rp4,8 M

Jadi Tersangka, Eni Saragih Diduga Terima Rp4,8 M
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo sebagai tersangka suap. Mereka berdua diduga bertransaksi terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menduga Eni telah menerima uang dari Johanes Kotjo secara bertahap sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp4,8 miliar. 

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.

Basaria merinci penerimaan Eni yang sudah dilakukan, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta. 

"Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ujarnya. 

Basaria mengatakan uang yang diterima Eni itu disinyalir merupakan bagian komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diterima politikus Partai Golkar dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Eni diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama. Ia diduga menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak kerja sama pembangunan PKTU Riau-1.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pemberi hadiah.

Eni disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »