Ditahan KPK, Pengusaha Johannes Kotjo Bungkam

Ditahan KPK, Pengusaha Johannes Kotjo Bungkam
BENTENGSUMBAR. COM - Salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kotjo ditetapkan sebagai tersangka suap ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Kotjo yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu langsung bergegas ke luar dari lobi Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.

Pria yang juga Bos Apac Group itu langsung menerobos kerumunan awak media. Kotjo tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Ia memilih menutup rapat mulutnya sambil terus berjalan.

Kotjo bergeming saat ditanya uang suap Rp4,8 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Eni. Pria berkacamata itu tak acuh dan terus berjalan masuk ke mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Kotjo ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

"JBK ditahan untuk 20 hari pertama di rutan cab KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.

Kotjo ditetapkan sebagai tersangka bersama Eni. Ia diduga memberikan uang secara bertahap kepada politikus Partai Golkar itu dengan total mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1.

Proyek PLTU tersebut digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »