BENTENGSUMBAR. COM - Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menggunakan sebagian uang dari kontraktor untuk membeli mobil Honda CRV. Mobil itu akan dijual jika Bupati Mustafa butuh uang operasional.
"Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK. Termasuk uang Rp 330 juta telah saya serahkan ke KPK?," aku Taufik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Dalam nota pembelaannya, Taufik mengaku bersalah telah menyuap DPRD Lampung Tengah. Ia berharap bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung.
"Agar saya tetap bisa membimbing anak-anak meski dalam tahanan. Mereka bisa setiap saat berkunjung," pintanya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, kepada Taufik. Jaksa menilai, Taufik terbukti bersama-sama Mustafa menyuap DPRD Rp 9,6 miliar.
Uang itu diberikan agar Dewan menyetujui rencana pinjaman Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Juga agar pimpinan Dewan menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil jika gagal bayar.
Taufik mengumpulkan duit untuk DPRD dari para kontraktor.Sebagai imbal baliknya, kontraktor meminta proyek tahun anggaran 2018 kepada Taufik.
Sementara terhadap Bupati Mustafa, jaksa KPK menuntut hukuman lebih berat: 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Perbuatan Mustafa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Mustafa) terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Asri Irwan membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Sumber: rmol.co)
"Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK. Termasuk uang Rp 330 juta telah saya serahkan ke KPK?," aku Taufik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Dalam nota pembelaannya, Taufik mengaku bersalah telah menyuap DPRD Lampung Tengah. Ia berharap bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung.
"Agar saya tetap bisa membimbing anak-anak meski dalam tahanan. Mereka bisa setiap saat berkunjung," pintanya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, kepada Taufik. Jaksa menilai, Taufik terbukti bersama-sama Mustafa menyuap DPRD Rp 9,6 miliar.
Uang itu diberikan agar Dewan menyetujui rencana pinjaman Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Juga agar pimpinan Dewan menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil jika gagal bayar.
Taufik mengumpulkan duit untuk DPRD dari para kontraktor.Sebagai imbal baliknya, kontraktor meminta proyek tahun anggaran 2018 kepada Taufik.
Sementara terhadap Bupati Mustafa, jaksa KPK menuntut hukuman lebih berat: 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Perbuatan Mustafa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Mustafa) terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Asri Irwan membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Sumber: rmol.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »