Kapolri Sebut Simpatisan Teroris Bisa Dipidana

Kapolri Sebut Simpatisan Teroris Bisa Dipidana
BENTENGSUMBAR. COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan saat ini para simpatisan kelompok atau pelaku tindak terorisme bisa dipidana. Menurutnya, kewenangan itu telah diberikan kepada pihak kepolisian lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2017, maka yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok, mereka itu bisa kami pidana," kata Tito di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 16 Juli 2018.

Tito menyatakan telah memerintahkan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap pihak-pihak yang terkait serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018 silam. Dia menyatakan semua pihak mulai dari ideolog, inspirator, pelaku, pendukung, pemberi anggaran, yang menyembunyikan terduga teroris, perakit bom hingga simpatisan harus ditangkap.

Menurut Tito, hasil revisi beleid pemberantasan terorisme memberikan ruang bagi Polri untuk memeriksa para anggota jaringan terorisme sebelum melakukan aksinya.

Tito menuturkan, kewenangan itu telah digunakan untuk memproses sekitar 50 orang yang ditangkap di dua kawasan di Bendungan Hilir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, karena diduga terkait jaringan teroris tertentu.

Tito pun menyatakan, Densus 88 telah menangkap sekitar 200 terduga teroris pascainsiden serangan bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur pada pertengahan Mei 2018 silam.

Mantan Kepala Densus 88 itu memastikan pihaknya tidak akan berhenti melakukan perburuan dan penangkapan terduga teroris. Dia menyatakan Polri akan melakukan operasi secara diam-diam untuk menunjukkan kekuatan Indonesia dalam melawan terorisme.

"Kami enggak akan berhenti," kata jenderal bintang empat itu.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »