Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Kecam Keras Orgen Tunggal Diiringi Artis Erotis di Rimbo Tarok Kuranji

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Kecam Keras Orgen Tunggal Diiringi Artis Erotis di Rimbo Tarok Kuranji
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumbar, yaitu Kota Padang, Evi Yandri Rajo Budiman dengan latar pelaku. (Foto Kolase: Zamri Yahya). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumbar, yaitu Kota Padang, Evi Yandri Rajo Budiman mengecam keras orgen tunggal yang diiringi artis atau biduan erotis di Rimbo Tarok Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kenagarian Pauh IX Kota Padang, Sumatera Barat. 

Diperparah lagi rekam video kejadian tersebut telah viral di media sosial dan menyedot perhatian publik dengan beragam komentar yang membuat citra buruk atau negatif, tidak hanya bagi Rimbo Tarok dan Nagari Pauh IX, tetapi juga Kota Padang serta Sumatera Barat. 

"Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku," pungkas Evi Yandri melalui panggilan WhatsApp kepada BentengSumbar.com, Rabu malam, 29 Juli 2026.

Evi Yandri mengatakan, ini adalah peringatan keras dan terakhir kepada pelaku tarian erotis dan pemilik orgen tunggal tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan di Kuranji, Kota Padang dan Sumbar. 

"Karena ini sudah masuk ranah pidana, yaitu tarian erotis, termasuk pornografi dan pornoaksi yang bisa diancam hukuman penjara 10 tahun. Maka ini adalah peringatan terakhir, sebab kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum," tegas Ketua FKAN Pauh IX ini. 

Tak hanya itu, Evi Yandri juga menegaskan, pelaku dan pemilik orgen telah melanggar adat dan budaya yang ada di nagari Pauh IX. Tak hanya sebatas melanggar norma susila, dan etika. 

"Saya sarankan Ketua KAN memperkarakan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak tapian dan bajinih adat. Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN beserta ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat," cakap Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.

Evi Yandri juga mengapresiasi langkah cepat Camat, Kapolsek, Satpol dan Lurah Kuranji yang telah memanggil yang bersangkutan dan pemilik orgen sudah minta maaf. 

"Tapi sekali lagi, tak cukup minta maaf, Nagari Pauh IX, nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, harus ada sanksi adat. Harus disidangkan di KAN," kata anak buah Prabowo ini. 

Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music yang bernama Putra diketahui telah dipanggil camat dan minta maaf atas kejadian di perayaan ulang tahunnya tersebut. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH.i, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »