BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan oleh seorang pengacara, RR Fransiska, ke Polda Metro Jaya. Sandi dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengalihan saham PT Japirex.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal laporan tersebut. Menurut dia, laporan tersebut masih diteliti polisi.
"Iya benar (ada laporan masuk soal Sandiaga)," kata Argo saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu, 25 Juli 2018.
Secara terpisah, Fransiska mengatakan kasus bermula saat Sandiaga masih berkantor dengan Edward Seky Soeryadjaya di Jalan Teluk Betung, Jakarta. Edward kemudian menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurusi PT Japirex. Fransiska adalah kuasa hukum Edward.
Namun kemudian, Sandiaga mengalihkan saham 40 persen saham PT Japirex kepada dirinya (Sandi). Dia juga disebut menjual sertifikat tanah yang merupakan aset PT Japirex pada 2012.
"Sandi mengalihkan 40% Saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya tanggal 17 Mei 2001. Akta Notaris Henny Singgih S.H No 32 tanggal 22 November 2001 dan melikuidasi tanggal 11 Februari 2009, penjualan 2 sertifikat tanah tanggal 22 November 2012, kepada Ho Ing Hing, yang merupakan asset PT dengan luas 6175 M2, di mana pemilik awalnya adalah Djoni Hidayat dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Fransiska.
Laporan Fransiska tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3356/VI/2018 tertanggal 27 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Soal pihak terlapor dalam laporan itu tertera nama Sandiaga Salahuddin Uno. Sementara itu, kerugian yang dilaporkan berjumlah Rp 20 miliar.
Sebelumnya, Fransiska juga telah mencabut laporan terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Ciledug yang melibatkan tersangka Andreas Tjahjadi. Fransiska kemudian mencabut laporannya karena telah mendapat ganti rugi dari Andreas.
Fransiska mengungkapkan pihaknya mencabut laporan karena pihak Andreas telah membayar kerugian yang dialami oleh rekan bisnisnya, Djoni Hidayat.
Seperti diketahui, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Andreas diduga mengalihkan hak lahan atas nama Djoni menjadi lahan milik Japirex. Sedangkan uang Rp 8 miliar hasil penjualan tiga bidang lahan, termasuk lahan Djoni, masuk ke rekening Andreas.
Dalam laporan itu, selain Andreas, Sandiaga dilaporkan ke polisi. Sandiaga telah diperiksa polisi. Namun, hingga kasus itu disetop--karena pelapor mencabut laporan--status Sandi sebagai saksi.
Dalam perusahaan tersebut, Sandi berkedudukan sebagai komisaris utama dan pemegang 40 persen saham, sedangkan Andreas Tjahjadi merupakan direktur utama dan pemegang 60 persen saham. Adapun Djoni merupakan salah satu direktur di PT Japirex.
(Sumber: detik.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal laporan tersebut. Menurut dia, laporan tersebut masih diteliti polisi.
"Iya benar (ada laporan masuk soal Sandiaga)," kata Argo saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu, 25 Juli 2018.
Secara terpisah, Fransiska mengatakan kasus bermula saat Sandiaga masih berkantor dengan Edward Seky Soeryadjaya di Jalan Teluk Betung, Jakarta. Edward kemudian menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurusi PT Japirex. Fransiska adalah kuasa hukum Edward.
Namun kemudian, Sandiaga mengalihkan saham 40 persen saham PT Japirex kepada dirinya (Sandi). Dia juga disebut menjual sertifikat tanah yang merupakan aset PT Japirex pada 2012.
"Sandi mengalihkan 40% Saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya tanggal 17 Mei 2001. Akta Notaris Henny Singgih S.H No 32 tanggal 22 November 2001 dan melikuidasi tanggal 11 Februari 2009, penjualan 2 sertifikat tanah tanggal 22 November 2012, kepada Ho Ing Hing, yang merupakan asset PT dengan luas 6175 M2, di mana pemilik awalnya adalah Djoni Hidayat dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Fransiska.
Laporan Fransiska tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3356/VI/2018 tertanggal 27 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Soal pihak terlapor dalam laporan itu tertera nama Sandiaga Salahuddin Uno. Sementara itu, kerugian yang dilaporkan berjumlah Rp 20 miliar.
Sebelumnya, Fransiska juga telah mencabut laporan terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Ciledug yang melibatkan tersangka Andreas Tjahjadi. Fransiska kemudian mencabut laporannya karena telah mendapat ganti rugi dari Andreas.
Fransiska mengungkapkan pihaknya mencabut laporan karena pihak Andreas telah membayar kerugian yang dialami oleh rekan bisnisnya, Djoni Hidayat.
Seperti diketahui, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Andreas diduga mengalihkan hak lahan atas nama Djoni menjadi lahan milik Japirex. Sedangkan uang Rp 8 miliar hasil penjualan tiga bidang lahan, termasuk lahan Djoni, masuk ke rekening Andreas.
Dalam laporan itu, selain Andreas, Sandiaga dilaporkan ke polisi. Sandiaga telah diperiksa polisi. Namun, hingga kasus itu disetop--karena pelapor mencabut laporan--status Sandi sebagai saksi.
Dalam perusahaan tersebut, Sandi berkedudukan sebagai komisaris utama dan pemegang 40 persen saham, sedangkan Andreas Tjahjadi merupakan direktur utama dan pemegang 60 persen saham. Adapun Djoni merupakan salah satu direktur di PT Japirex.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »