Soal KAN Bayangan, Anak Nagari Luki Tuntut LKAAM Kota Padang dan Sumbar Dibekukan

Soal KAN Bayangan, Anak Nagari Luki Tuntut LKAAM Kota Padang dan Sumbar Dibekukan
BENTENGSUMBAR. COM - Ratusan Masa anak Nagari Lubuk Kilangan Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang, Sumatera Barat berunjuk rasa di Lembaga Kerapatan Adat Alam MinangKabau (LKAAM) Sumatera Barat, yang terletak di Jalan Diponegoro Kota Padang, Jumat, 20 Juli 2018 sekira pukul 14:00 Wib.

Ketua Pemuda Anak Nagari Lubuk kilangan H. Ridwan Mas dalam orasinya menyampaikan, Anak Nagari Lubuk Kilangan menuntut Agar membekukan LKAAM Provinsi Sumatera Barat dan LKAAM Kota Padang. 

Pasalnya, kedua lembaga tersebut dinilai telah membuat  Kerapatan Adat Nagari (KAN) bayangan di Nagari Lubuk Kilangan.

"Kami juga menilai telah mengadu domba niniak mamak yang ada di Nagari Luki, sehingga kami sebagai Anak Nagari tidak terima hal tersebut,” pungkasnya.

Rizal Jeas sebagai penasehat kepemudaan Nagari Luki mengaku tidak menginginkan adanya Kerapatan Adat Nagari (KAN) bayangan di daerah Lubuk Kilangan karena akan menimbulkan perpecahan di daerah tersebut.

"Maka dari itu kami segenap Anak Nagari menuntut LKAAM Sumbar dan LKAAM Kota Padang untuk dibekukan karena telah mengeluarkan SK sebelah pihak tanpa ada koordinasi dengan niniak mamak dalam nagari," cakapnya.

Sementara itu, Kamaruzaman selaku tokoh masyarakat Luki kepada wartawan mengatakan, inti dari demo Anak Nagari ini adalah SK yang telah dikeluarkan LKAAM Kota Padang dan LKAAM Sumbar. Menurutnya, SK tersebut harus dicabut kembali, karena terkesan membuat KAN tandingan.

"Kewenangan LKAAM tidak ada hak mengeluarkan SK itu, kalau seperti yang terjadi sekarang, maka Niniak Mamak tunduk di bawah naungan LKAAM, sifatnya KAN itu adalah adat salingka Nagari. Salingka Nagari itu telah bernaung Ninik Mamak yang ada dalam Nagari Tersebut yang Punya Sako dan Pusako. Kalau LKAAM tidak ada sako jo Pusako dan sifatnya koordinasi, makanya yang terjadi itu penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

Ketua LKAAM Sumbar Dt. M Sayuti ketika dikonfirmasi wartawan melalu ponselnya menepis tudingan tersebut. Ia mengatakan, tuduhan yang ditujukan kepada LKAAM Sumbar itu tidak benar, karena itu telah merujuk kepada Perwako nomor 14 dan Perda nomor 6 yang telah diterbitkan.

"Solusinya yang bagus tidak dengan cara demo, karena itu bukan budaya atau adat masyarakat kita, itu telah meniru budaya luar. Kalau memang iya mau diselesaikan, mari kita duduk bersama dan LKAAM bersedia mengetengahi permasalahan yang terjadi," cakapnya.

Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Surya Sutan Sari Alam

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »