Soal OTT Kalapas Sukamiskin, DPR Khawatir KPK Kalah di Praperadilan

Soal OTT Kalapas Sukamiskin, DPR Khawatir KPK Kalah di Praperadilan
BENTENGSUMBAR. COM - Dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR, sempat muncul pertanyaan apakah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangkap KPK merupakan penyelenggara negara sehingga bisa ditindak. Apa kata KPK? 

"Apakah ini ranahnya KPK? Kami sebelum melakukan, kami rapat dengan jelas di kantor, apakah ini pengertiannya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. 

Pertanyaan itu muncul dari anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul khawatir KPK kalah di praperadilan jika Kalapas Sukamiskin ternyata bukan penyelenggara negara. 

"Kita terus terang sudah membahasnya dengan secara ketat dan kita telah melihat UU Permasayrakatan dan pasal 8 ayat 1 itu jelas," lanjut Syarif. 

"Dikatakan bahwa saya baca, petugas permasyarakatan sebagaimana dimaksud pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan pengamanan," tegas dia. 

KPK menegaskan OTT yang menyasar Kalapas Sukamiskin sudah tepat. KPK meminta penjelasan mereka dipahami. 

"Karena dia adalah penegak hukum maka KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Saya pikir itu perlu kita perhatikan secara seksama," ucap Syarif. 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »