BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung menilai aksi #2019GantiPresiden bukan gerakan terlarang. Karena itu, menurut Akbar, gerakan tersebut tak perlu mendapat tindakan fisik untuk membubarkannya.
"Kalau memang mekanismenya dalam sistem konstitusi kita diperbolehkan, kenapa tidak? Tapi kan pada instansi yang terakhir kan yang memilih adalah rakyat. Dalam konteks itu, menurut saya, tidak ada alasan aparat keamanan untuk melakukan langkah tindakan untuk menolak, apalagi melakukan gerakan secara fisik, karena kita kan negara demokrasi," kata Akbar di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Akbar mengatakan pergantian presiden sudah diatur dalam lima tahun sekali. Jadi hal itu juga harus diikuti.
"Negara demokrasi kan mekanisme penetapan presiden sudah diatur olah konstitusi. Jadi, kalau memang sudah waktunya, kita harus menghormati konstitusi kita, di mana pergantian presiden kita dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali," ujarnya.
Akbar berpendapat pergantian presiden bukan hanya diartikan dengan pergantian orang yang berbeda. Siapa pun yang akan menjadi presiden nanti akan ditentukan oleh pilihan rakyat.
"Proses pergantian presiden itu bisa diartikan presiden yang sudah terpilih masih terpilih kembali, karena memang dimungkinkan sampai dua kali. Tapi, kalau memang masyarakat menghendaki presiden baru, ya tentu masyarakat memilih yang baru. Yang lama tidak lagi dipilih. Kita anggap itu sesuatu yang normal. Tidak usah kita besar-besarkan," pungkasnya.
(Sumber: detik.com)
"Kalau memang mekanismenya dalam sistem konstitusi kita diperbolehkan, kenapa tidak? Tapi kan pada instansi yang terakhir kan yang memilih adalah rakyat. Dalam konteks itu, menurut saya, tidak ada alasan aparat keamanan untuk melakukan langkah tindakan untuk menolak, apalagi melakukan gerakan secara fisik, karena kita kan negara demokrasi," kata Akbar di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Akbar mengatakan pergantian presiden sudah diatur dalam lima tahun sekali. Jadi hal itu juga harus diikuti.
"Negara demokrasi kan mekanisme penetapan presiden sudah diatur olah konstitusi. Jadi, kalau memang sudah waktunya, kita harus menghormati konstitusi kita, di mana pergantian presiden kita dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali," ujarnya.
Akbar berpendapat pergantian presiden bukan hanya diartikan dengan pergantian orang yang berbeda. Siapa pun yang akan menjadi presiden nanti akan ditentukan oleh pilihan rakyat.
"Proses pergantian presiden itu bisa diartikan presiden yang sudah terpilih masih terpilih kembali, karena memang dimungkinkan sampai dua kali. Tapi, kalau memang masyarakat menghendaki presiden baru, ya tentu masyarakat memilih yang baru. Yang lama tidak lagi dipilih. Kita anggap itu sesuatu yang normal. Tidak usah kita besar-besarkan," pungkasnya.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »