Begitu Keluar dari Penjara, Ahok Langsung ‘Incar’ KH Ma’ruf Amin

Begitu Keluar dari Penjara, Ahok Langsung ‘Incar’ KH Ma’ruf Amin
BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memiliki rencana saat menghirup udara bebas tahun depan.

Rencananya, Ahok akan langsung datang untuk menemui dua orang. Yakni Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma’ruf Amin.

Demikian diungkap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, di gedung Filateli, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.

Djarot menyebut, bahkan rencana pertemuan tersebut akan segera dijadwalkan saat duda Veronica Tan itu keluar dari balik jeruji besi.

Hal ini diketahuinya setelah menjenguk Ahok di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, rencana pertemuan itu ridak tidak lain sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf yang maju di Pilpres 2019.

Kendati Ahok pernah berseteru dengan Kiai Ma’ruf saat sidang perkara penistaan agama, Djarot menyebut hal itu sudah benar-benar berakhir.

“Dia (Ahok) tidak ada apa-apa. Sudah selesai, ya sudah selesai,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, bahwa permasalahan yang pernah ada pun telah dianggap selesai dan tak dipermasalahkan lagi.

“Iya enggak ada masalah,” lanjutnya.

Djarot menambahkan, Ahok juga berpendapat bahwa apa yang telah dikerjakan Jokowi di periode pertama kepemimpinannya harus dilanjutkan.

“Apa yang dikerjakan oleh Pak Jokowi ini harus dilanjutin terus,” jelas Djarot.

Kendati demikian, Djarot menekankan bahwa rencana pertemuan Ahok dengan Ma’ruf itu sama sekali bukan pintu masuk untuk menjadi bagian dari tim sukses Jokowi-Ma’ruf.

Akan tetapi, lanjutnya, pertemuan itu hanya sebatas memberikan dukungan.

Kendati demikian, ia mengisyaratkan Ahok bakal memberikan dukungan kepada pasangan petahana itu dari luar.

“Kalau itu (tim kampanye) kita tidak. Ahok kasih support walaupun tidak masuk sebagai tim kampanye. Tidak harus di panggung gitu ya,” jelas Djarot.

Untuk diketahui, Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Ia divonis terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia diganjar hukuman dua tahun penjara.

Menurut perhitungan, jika mendapat remisi, mantan Bupati Belitung Timur itu kemungkinan bisa menghirup udara bebas pada awal tahun 2019 mendatang.

(Sumber: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »