KASN Sebut Anies Copot Wali Kota Jakarta Barat atas Permintaan Gerindra

KASN Sebut Anies Copot Wali Kota Jakarta Barat atas Permintaan Gerindra
BENTENGSUMBAR. COM - Tekanan partai mewarnai pencopotan wali kota dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Anas Effendi dari kursi Wali Kota Jakarta Barat, disebutkan  atas permintaan Partai Gerindra.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018, mengungkapkan Pemprov DKI melampirkan guntingan koran (kliping) sebagai dasar pencopotan penjabat pada 7 Juli 2018.

Salah satu kliping berita berisi permintaan Partai Gerindra agar mencopot Anas. “Macam-macamlah. Gerindra mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan pada Anas,” kata Made. 

Anas dinilai tim sukses karena datang ke kubu Djarot Saiful Hidayat pada saat kampanye Pilkada DKI tahun 2017.

“Langkah awal silakan saja berita koran, tapi harus diklarifikasi lewat berita acara pemeriksaan. Bukti itu yang kami minta,” kata Made.

KASN mengklarifikasi soal itu dengan memeriksa Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti. Tapi, mereka gagal menjelaskan sehingga KASN menyimpulkan proses perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI tidak sesuai prosedur.

Sejauh ini, Pemprov DKI baru menindaklanjuti dua kasus dari total 16 pejabat yang dicopot maupun dipensiunkan. Pemprov DKI memiliki waktu 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. “Bila tidak, kasus ini akan dilaporkan ke Presiden,” kata Made lagi.

Kedua kasus itu ialah mengembalikan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya dilantik sebagai Kepala BPRD, namun pangkatnya belum memenuhi syarat. Kini Faisal ditunjuk sebagai Plt Kepala BPRD.

Selain Faisal, Pemprov DKI mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Dua hal itu selesai,” kata Made.

Beri kesempatan 

Di pihak lain, Pemprov DKI dalam jawabannya menanggapi rekomendasi KASN menyatakan akan memberi kesempatan kepada sejumlah pejabat yang dicopot dan distafkan. Pejabat itu ialah mantan Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta, Indrastuty Rosari Okita, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Sopan Adrianto.

Menurut Made, jawaban diberi kesempatan saja tidak cukup menjawab rekomendasi KASN. Sebab, KASN meminta agar jabatan mereka dikembalikan. “Kami harus tahu dulu dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara. Kalau belum ya belum dilaksanakan,” kata Made.

Kasus lainnya mengenai pengangkatan Syamsuddin Lologau sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Syamsuddin menjabat Kepala BKD dalam rentang waktu belum dua bulan. “Baru boleh dimutasi kalau sudah dua tahun. Aturannya begitu. Jadi rekomendasi belum dilaksanakan,” tegas Made. 

(Sumber: mediaindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »