BENTENGSUMBAR. COM - Mantan Wali Kota Depok yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Mahmudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Akibat korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah.
"(Kerugian) sekitar Rp 10,7 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa, 28 Agustus 2018.
Argo mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.
Selain Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah Depok Ir Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Argo menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik masih mengembangkan," imbuhnya.
Segera Diperiksa
Polisi segera memeriksa Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Nanti diagendakan penyidik, tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa, 28 Agustus 2018.
Penyidik meningkatkan status tersangka Nur Mahmudi sejak tanggal 20 Agustus 2018 lalu. Selain Nur Mahmudi, mantan Sekda Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak peningkatan status sebagai tersangka, keduanya belum diperiksa lagi. Kedua tersangka juga belum ditahan oleh aparat polisi.
"Belum, tunggu saja," imbuh Argo.
Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.
Awal Disidik
Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017 lalu. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.
Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Sementara polisi belum memberikan penjelasan modus Nur Mahmudi dalam korupsi tersebut.
(Sumber: detik.com)
"(Kerugian) sekitar Rp 10,7 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa, 28 Agustus 2018.
Argo mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.
Selain Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah Depok Ir Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Argo menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik masih mengembangkan," imbuhnya.
Segera Diperiksa
Polisi segera memeriksa Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Nanti diagendakan penyidik, tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa, 28 Agustus 2018.
Penyidik meningkatkan status tersangka Nur Mahmudi sejak tanggal 20 Agustus 2018 lalu. Selain Nur Mahmudi, mantan Sekda Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak peningkatan status sebagai tersangka, keduanya belum diperiksa lagi. Kedua tersangka juga belum ditahan oleh aparat polisi.
"Belum, tunggu saja," imbuh Argo.
Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.
Awal Disidik
Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017 lalu. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.
Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Sementara polisi belum memberikan penjelasan modus Nur Mahmudi dalam korupsi tersebut.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »