Zumi Zola Berstatus Terdakwa, Ini Kata Mendagri

Zumi Zola Berstatus Terdakwa, Ini Kata Mendagri
BENTENGSUMBAR. COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan Toyota Alphard. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, belum ada permohohan pengunduran diri dari Zumi dari posisi gubernur. 

"Sampai hari ini belum ada surat yang masuk ke saya tentang pengunduran diri Zumi Zola yang sudah diputuskan sebagai terdakwa," tutur Mendagri di Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Agustus 2018. 

Tjahjo menjelaskan, agar Pemprov Jambi tak kosong, dia telah menunjuk wakil gubernur sebagai pejabat Plt. Nantinya, status Zumi akan diputuskan ketika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. 

"Pada saat dia sebagai tersangka dan dia ditahan, maka saya menunjuk wagub menjadi pejabat Plt, agar tidak ada kekosongan pemerintahan. Sampai kapan? Sampai berkekuatan hukum teteap di pengadilan," tutur Tjahjo.

"Nanti prosesnya diberhentikan sementara sampai inkracht, apakah sampai kasasi atau banding," imbuhnya.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar dan Toyota Alphard. Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. 

1. Melalui Apif
- Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
- Rp 2.770.000.000
- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
- Rp 3.068.000.000
- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)

Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »