Kapitra Sebut Rizieq Bukan Dicekal, Ketua DPR Sarankan Pulang ke Indonesia, Fadli Kirim Surat ke Presiden

Kapitra Sebut Rizieq Bukan Dicekal, Ketua DPR Sarankan Pulang ke Indonesia, Fadli Kirim Surat ke Presiden
BENTENGSUMBAR. COM - Rizieq Shihab tidak diperbolehkan meninggalkan Arab Saudi saat mengurus visa untuk terbang ke Malaysia. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan pemerintah Arab Saudi tidak mencekal pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Menurut dia, pihak setempat menduga Rizieq Shihab melakukan pelanggaran selama berada di negeri itu. "Contohnya seperti ini, sempat berdialog juga waktu kemarin, di situ mahzabnya berbeda dengan mahzab di sini. Seperti tahlilan, selawatan, dan sebagainya, itu di sana dianggap sesuatu yang dilarang. Kalau kita, kan, biasa," Kapitra menjelaskan di DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Dia mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada Polri dan BIN. Namun, kedua lembaga tersebut mengatakan tidak ada pencekalan terhadap Rizieq Shihab. "Nah, ini orang ke luar, masak dicegah? Dan makanya kita lagi investigasi. Saya sudah tanya dengan Polri dan BIN, tidak ada itu," kata Kapitra.

"Definisi pencekalan itu tidak bisa berlaku buat seorang yang datang di satu negara. Dia pernah tinggal di sana, ada visa, kecuali kalau dia melanggar peraturan perundangan di sana, lalu tentu dia akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Makanya kita mencari definisi yang pas," ucap dia.

Sebelumnya, 15 September 2018, Kapitra sempat berkunjung ke rumah Rizieq Shihab. Dia mengungkapkan, pada saat itu, memang ada polisi di sana yang mengaku tengah melakukan investigasi.

"Saya tanya ada masalah apa, saya ini lawyer-nya Habib Rizieq. Mereka agak konsentrasi kepada kumpulan massa yang sering datang, ini bilangnya ulama dan sering dikunjungi oleh orang Indonesia yang umrah atau haji. (Polisi) Melakukan investigasi sebenarnya. Bahwa ada kumpulan-kumpulan massa yang mereka anggap mengarah kepada ke politik," dia menambahkan.

Saran Ketua DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyarankan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi permintaan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) agar pemerintah melindungi Rizieq Shihab selama berada di Arab Saudi.

"Kalau ingin dilindungi, ya saran saya kembali ke sini ya, kita lindungi, negara wajib melindungi," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.

Bambang mengatakan, UUD 1945 telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Ia meragukan jika Pemerintah Indonesia justru menghalangi keinginan Rizieq untuk kembali ke Indonesia.

"Setiap warga negara dilindungi oleh negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Keberadaannya dilindungi oleh negara, memang kewajiban negara melindungi warga negaranya," kata politisi Partai Golkar itu.

Tak Punya Kewenangan

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah melakukan intervensi terhadap pencekalan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Arab Saudi. Kementerian menyatakan tak punya wewenang mengintervensi urusan negara lain.

"Pencekalan itu kan di negara Arab Saudi, kami tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan dalam negeri Arab Saudi," kata Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham, Fitriadi Agus Prabowo, dihubungi Tempo, Kamis, 27 September 2018.

Fitriadi mengatakan Kemenkumham juga belum mendapat informasi tentang kebenaran pencekalan tersebut. Menurut dia, yang memiliki tugas mengklarifikasi pencekalan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri adalah Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan secara keimigrasian direktoratnya tak memiliki wewenang untuk mengajukan pencekalan. "Berdasarkan keimigrasian kami tidak bisa mengintervensi suatu negara untuk melakukan pencegahan," kata dia.

Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam, Novel Bamukmin, menduga pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh Arab Saudi karena ada pesanan dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Indonesia memiliki agenda agar Arab Saudi menahan Rizieq saat masa berlaku visanya habis.

"Karena persyaratan untuk tinggal di sana memang sebelum visa habis, harus keluar dulu dari negara itu, karena visanya kunjungan wisata," ujar Novel.

Novel mengatakan pimpinan Front Pembela Islam itu sebelumnya tiga kali dilarang pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi doktoralnya. "Per Juli tanggal 8, 12, dan 19, itu tiga kali gagal untuk penerbangan Jeddah ke Kuala Lumpur," kata Novel.

Kirim Surat ke Presiden

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan ihwal pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh imigrasi Arab Saudi. 

Fadli akan meneruskan keterangan yang dia terima dari FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama kepada mereka.

"Akan saya kirim, mungkin hari ini ya, meneruskan aspirasi kepada Presiden, Kapolri, dan Kepala BIN," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.

Sebelumnya, Fadli menerima pengaduan dari FPI dan GNPF Ulama soal pencegahan kepergian Rizieq dari Arab pada Senin, 24 September 2018. Menurut mereka, Rizieq ditahan oleh petugas imigrasi di Arab Saudi saat hendak terbang ke Malaysia untuk mengurus disertasinya.

Tim advokasi GNPF juga mengklaim tak ada alasan yang jelas ihwal pencegahan itu. FPI dan GNPF ulama pun meminta Fadli menindaklanjuti insiden itu dan menanyai pihak-pihak terkait, yakni Menteri Luar Negeri, Kapolri, dan Kepala BIN.

Merujuk kronologi yang dituturkan tim advokasi GNPF Ulama, Fadli melanjutkan, dia tak mendengar ada masalah selama Rizieq berada di Arab Saudi. Menurut dia, Kedutaan Indonesia di Saudi dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menyatakan Rizieq tak terlibat suatu kasus atau masalah.

Fadli malah mempertanyakan kemungkinan ada peran pemerintah Indonesia di balik insiden itu. "Jadi jangan sampai ini justru ada upaya dari Indonesia atau pihak-pihak tertentu secara ilegal melakukan intervensi terhadap apa yang terjadi di sana," kata Fadli.

Fadli juga telah mendengar keterangan pemerintah Arab Saudi yang menyatakan pencegahan itu untuk melindungi Rizieq. Menurut Fadli, Rizieq tak semestinya dihalang-halangi untuk meninggalkan negara tersebut.

"Tapi kalau sekarang warga negara Indonesia mau keluar dari negara lain dan tidak ada masalah, tidak ada negara mana pun untuk menghalang-halangi, itu tidak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, tim advokasi GNPF Ulama, Nasrullah Nasution, mengatakan Rizieq merasa gerak-geriknya selalu diawasi. Kecurigaan diawasi itu menguat setelah kepolisian Indonesia menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan Pancasila dan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq.

Menurut Nasrullah, kecurigaan diawasi itu tambah menguat lagi setelah Rizieq Shihab bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.

(Sumber: liputan6.com/kompas.com/tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »