Ketua LPM yang Nyaleg Sebaiknya Mundur, Tauhid: Sebaiknya Jujur dari Awal

Ketua LPM yang Nyaleg Sebaiknya Mundur, Tauhid: Sebaiknya Jujur dari Awal
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Tauhid mengimbau Ketua LPM yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR sebaiknya mundur dari jabatannya. 

"Saya pernah baca Pergub (Peraturan Gubernur, red), kalau Ketua LPM, RT, dan RW yang nyaleg harus mundur dari jabatannya," ungkapnya ketika memberikan kata sambutan pada acara HUT RI ke 73 di Kelurahan Pengambiran Kecamatan Lubuak Bagaluang Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu malam, 3 September 2018.

Hal ini, kata Tauhid, sebagaima diatur di dalam Undang-undang nomor:20 tahun 2017, Permendagri nomor: 5 tahun 2007 dan Permendagri nomor: 18/2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Pada Permendagri nomor: 18/2018 pasal 20 ayat (2) ditegaskan, pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh menjadi anggota salah satu partai politik. Kalau dia nyaleg, pasti dia anggota partai politik," tegasnya.

Menurut Tauhid, sudah saatnya caleg jujur sebelum terpilih sebagai wakil rakyat. Pasalnya, jika dari awal saja sudah tidak jujur, bagaimana jika terpilih nantinya mengemban amanah sebagai wakil rakyat.

"Kami di Perindo sudah meminta caleg kami untuk mundur sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan, termasuk LPM. Jika tidak mundur, maka pencalegkannya kami batalkan," pungkas calon anggota DPR RI dari Dapil Sumbar 1 ini.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »