BENTENGSUMBAR. COM - Mahfud Md mengaku pernah diajak membuat pernyataan bahwa akan ada pergantian presiden di tahun 2019. Seperti apa respons mantan Ketua MK itu?
"Saya masih punya (bukti ajakan), belum saya hapus permintaan dari kelompok yang membuat gerakan 2019GantiPresiden," kata Mahfud Md dalam dialog kebangsaan di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu, 5 September 2018.
Mahfud mengungkapkan, ajakan untuk membuat video pernyataan itu datang sekitar 6 bulan yang lalu. Mahfud menegaskan dia telah menolaknya.
"Jadi tanggal 28 Maret, enam bulan yang lalu saya dihubungi untuk membuat dukungan, atau memberi semacam penjelasan yang sifatnya testimoni bahwa 2019 kita ganti presiden. Saya bilang saya tidak setuju, itu 28 Maret," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kala itu dia menolak tagar 2019GantiPresiden dan menyarankan diubah menjadi #2019PemilihanPresiden.
"Apakah Pak Mahfud setuju penggantian (presiden) itu?," kata Mahfud menirukan orang yang mengajaknya membuat testimoni.
"Boleh saja penggantian presiden. Tetapi kan pemilihan presiden itu bisa mengganti, bisa tidak mengganti," jawab Mahfud kepada orang itu.
Meski menolak terlibat dalam gerakan 2019GantiPresiden, Mahfud yang merupakan pakar hukum tata negara, mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden sebagai gerakan makar.
"(Saya jawab) tidak. Kan memang mau ada pemilihan presiden. Kalau mau ganti boleh saja kan, yang penting tidak melanggar hukum. Saya bilang silakan Anda buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut," ucap Mahfud.
"Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya," lanjutnya.
Mahfud mempertanyakan beberapa pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden adalah gerakan makar. Menurutnya, mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum.
"Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar," jelas Mahfud.
"Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar)," tegasnya.
(Sumber: detik.com)
"Saya masih punya (bukti ajakan), belum saya hapus permintaan dari kelompok yang membuat gerakan 2019GantiPresiden," kata Mahfud Md dalam dialog kebangsaan di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu, 5 September 2018.
Mahfud mengungkapkan, ajakan untuk membuat video pernyataan itu datang sekitar 6 bulan yang lalu. Mahfud menegaskan dia telah menolaknya.
"Jadi tanggal 28 Maret, enam bulan yang lalu saya dihubungi untuk membuat dukungan, atau memberi semacam penjelasan yang sifatnya testimoni bahwa 2019 kita ganti presiden. Saya bilang saya tidak setuju, itu 28 Maret," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kala itu dia menolak tagar 2019GantiPresiden dan menyarankan diubah menjadi #2019PemilihanPresiden.
"Apakah Pak Mahfud setuju penggantian (presiden) itu?," kata Mahfud menirukan orang yang mengajaknya membuat testimoni.
"Boleh saja penggantian presiden. Tetapi kan pemilihan presiden itu bisa mengganti, bisa tidak mengganti," jawab Mahfud kepada orang itu.
Meski menolak terlibat dalam gerakan 2019GantiPresiden, Mahfud yang merupakan pakar hukum tata negara, mempertanyakan penilaian pihak-pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden sebagai gerakan makar.
"(Saya jawab) tidak. Kan memang mau ada pemilihan presiden. Kalau mau ganti boleh saja kan, yang penting tidak melanggar hukum. Saya bilang silakan Anda buat (gerakan 2019GantiPresiden), tapi saya tidak ikut," ucap Mahfud.
"Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya," lanjutnya.
Mahfud mempertanyakan beberapa pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden adalah gerakan makar. Menurutnya, mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum.
"Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar," jelas Mahfud.
"Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar)," tegasnya.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »